Andri Meirdyan Syarif. Foto ist |
Bandarlampung- Pemerintah Provinsi Lampung akan segera menetapkan upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019.
Penetapan tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan & Transmigrasi nomor: B. 240/M-NAKER-PHI9SK-UPAH/X/2018.
“Jika dilihat dari isi surat tersebut, kepala daerah harus menetapkan UMP pada tanggal 01 November 2018. Sedangkan surat edaran dimaksud merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Th 2015,” kata aktivis buruh yang juga Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) AL Bantani Lampung, Andri Meirdyan Syarif, melalui siaran pers, Kamis (25/10/2018).
UMP tahun 2019 kata dia, berdasarkan dari rujukan itu, akan naik sebesar 8,03% dari UMP tahun 2018. Andri berpendapat bahwa rujukan PP No. 78 tahun 2015 untuk menyesuaikan besaran upah buruh/pekerja kurang memenuhi rasa keadilan bagi seluruh buruh/pekerja.
Alasan lainnya yaitu, PP nomor 78 tahun 2015 tidak memperhitungkan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi setiap daerah yang berbeda-beda kemudian PP nomor. 78 tahun 2015 tidak melihat angka kebutuhan hidup layak (KHL) dan menafikan esensi keberadaan dewan pengupahan.
“Sehingga menutup ruang demokrasi bagi buruh/pekerja untuk berjuang memperbaiki taraf hidup yang layak,” ujar Dewan Pembina Pusat Mediasi & Bantuan Hukum dari Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Cabang Lampung Selatan ini.