Foto ist |
Bandar Lampung – Sidang perkara gugatan Anggota DPRD Provinsi Lampung, Mirzalie yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (16/10/2018) memasuki babak akhir yaitu putusan.
Perkara yang teregister No.141/Pdt.G/2018/PN.Tk, Mirzalie menggugat Arinal Djunaidi Ketua DPD Partai Golkar Lampung sebagai tergugat I, Gubernur Lampung sebagai tergugat II, Ketua DPRD Lampung tergugat III, Mendagri tergugat IV dan Indra Ismail sebagai turut tergugat.
Gugatan diajukan karena menurut Mirzalie usulan PAW terhadap dirinya yang dilakukan oleh tergugat I adalah perbuatan melawan hukum dan dasar PAW tersebut karena dia mengundurkan diri dari Partai Golkar, sementara menurut Mirzalie pengunduran dirinya dilakukan karena terpaksa.
Hadir dalam sidang tersebut Edy Edwar kuasa hukum penggugat, Ansyori Bangsaradin dan Irfan Balga kuasa hukum tergugat I, Arif kuasa tergugat III dan Sukarmin kuasa hukum turut tergugat.
Ansyori Bangsaradin menjelaskan, proses PAW yang dilakukan oleh tergugat I telah sesuai aturan karena Mirzalie diberhentikan dari Partai Golkar dan terdaftar sebagai Caleg dari partai Gerindra, sebab pengunduran diri Mirzalie dibuat dengan penuh kesadaran tidak di bawah paksaan atau tekanan.
Selanjutnya Ansyori menjelaskan, gugatan diajukan Mirzalie hanya sekadar mengulur ulur waktu proses PAW hal ini terlihat penggugat tidak mengajukan saksi di persidangan.
Sidang yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mien Trinawaty memutus dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima (NO) dengan alasan gugatan yang diajukan adalah sengketa partai dan mahkamah partai yang berwenang mengadilinya sesuai dengan UU partai politik. (rls)