Andi Surya memberikan sambutan |
Bandarlampung- Pimpinan Komite 1 DPD RI, Fahira Idris membuka rapat pleno terkait Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan Komite 1 dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.
Fahira Idris menyebutkan ada 5 RUU yang secara substantif sangat diperlukan terutama terkait dengan kepentingan daerah di republik ini. “RUU ini akan kita bahas secara lebih dalam dengan seluruh staf ahli dan seluruh stakeholder Komite 1 sehingga lebih sempurna untuk diajukan kepada DPR RI dan Pemerintah melalui PPUU DPD RI,” kata Fahira, Selasa (09/10/2018).
Andi Surya Anggota Komite 1 Dapil Lampung, menanggapi rapat pleno Prolegnas 2019 ini menyatakan, rapat hari ini sangat urgen terkait kepentingan daerah. Ada RUU tentang Pemerataan Pembangunan Nasional, RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan, dan RUU Pengembangan Daya Saing Daerah. “Ketiga RUU ini memiliki kekuatan untuk mengeliminir persoalan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini berujar, kejelasan secara substansi batas-batas wilayah daerah dan terkait kemampuan daerah dalam meningkatkan daya saing secara handal antar sehingga ada pemerataan kesejahteraan di daerah.
“Selain itu ada RUU Megapolitan Jakarta dan RUU Sistem Pengendalian Intern Pemerintah,” sebut Andi Surya.
Khusus RUU Megapolitan Jakarta, Andi Surya memberi gambaran secara geografis Lampung sebagai salah satu daerah penyangga Jakarta adalah sama kedudukannya dengan wilayah lain di sekeliling kota Jakarta seperti Tangerang, Bekasi dan Bogor.
Bahwa RUU Megapolitan Jakarta harus dikonsep secara struktural karena Jakarta adalah kota megapolitan Bisnis dan Ekonomi bangsa, maka sudah tepat posisi megapolitan adalah Jakarta. Namun kata Andi, untuk pusat pemerintahan alangkah baiknya dipertimbangkan agar Lampung menjadi pusat pemerintahan dengan alasan jarak dekat dengan Jakarta apalagi jika Jembatan Selat Sunda dapat direalisasi maka Jakarta – Lampung bermobil dapat ditempuh dalam waktu hanya 2.5 jam saja. Lahan-lahan negara yang masih luas dan kosong sangat ideal untuk pusat pemerintahan.
“Selain itu budaya Lampung yang sangat terbuka akibat banyaknya suku bangsa Indonesia yang bermukim di Lampung dengan proses asimilasi yang baik maka Lampung sangat ideal sebagai pusat pemerintahan sebagai bagian dari Megapolitan Jakarta,” urai Andi Surya.
Ahmad Muqowam, Wakil Ketua DPD RI yang ikut hadir dalam rapat Pleno Komite 1 ikut angkat bicara terutama terkait RUU Megapolitan Jakarta, bahwa jumlah penduduk yang semakin meningkat dengan diperparah pengelolaan kependudukan yang belum sepenuhnya baik akan semakin menciptakan kompleksitas konsep megapolitan Jakarta.
“Akan lebih tepat daerah-daerah penyangga seperti Bekasi, tangerang, depok, Cianjur, Bogor dan Lampung mulai melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan penduduknya yang sebagian mengakses Jakarta menjadi tempat mereka bekerja, suatu saat sangat memungkinkan wilayah ini akan menjadi bagian dari wilayah Megapolitan Jakarta,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ahmad Muqowam mangajukan usul tambahan RUU yaitu RUU Perubahan UU no 43/2008 tentang Wilayah Negara.
Mahammad Idris Senator dari Kalimantan Timur menyatakan bahwa RUU Megapolitan Jakarta seharusnya dievaluasi bahwa Jakarta menjadi pusat ekonomi bangsa Indonesia sementara untuk ibukota pemerintahan alangkah lebih baik dipindahkan ke Kalimantan.
“Sebagaimana issu yang selama ini berkembangan tentang pemindahan ibukota negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komite 1 Benny Rhamdani meminta kepada staf ahli untuk menkaji lebih jauh saran-saran yang disampaikan para senator Komite 1 untuk dapat dimasukkan dalam materi RUU sehingga akan tercapai penyempurnaan konsep RUU menjadi UU yang dapat berlaku dan menjangkau waktu yang ideal ke depannya.
Rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam, seluruh anggota dan pimpinan Komite 1 DPD RI yang menangani bidang sektor pemerintahan dan seluruh staf ahli yang membidangi kepakaran masing-masing. (AS)