Lagi, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Disoal

Andi Surya menerima pengaduan buruh. Foto ist

Bandarlampung – Polemik buruh pelabuhan Panjang dan pengurus koperasi kembali mencuat.

Ratusan buruh bongkar muat pelabuhan Panjang, Bandarlampung yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Buruh Kecamatan Panjang (FMB-KPP) mendatangi ke Kantor Perwakikan DPD RI di Jl. Patimura Teluk Betung, Kamis (04/10/18) malam. 
Mereka mengadukan masalah yang mereka alami pada Anggota DPD RI dapil Lampung, Andi Surya.
Dipimpin oleh Agus Syafrudin, ratusan buruh melaporkan mengeluhkan keberadaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang diduga menyalahi Undang-undang buruh.
“Hingga memelintir Keputusan Menteri Perhubungan nomor 35/2007 tentang tarif bongkar muat pelabuhan,” ujar Agus.
Selain itu dikatakan Agus dalam uraiannya di depan forum, Koperasi TKBM yang sudah lebih 25 tahun dipimpin oleh Sainin sudah bertindak seperti kerajaan di pelabuhan. Koperasi ini seperti dinasti, turun temurun dari orang tua Sainin kepada Sainin, selanjutnya dimungkinkan akan diwariskan kepada anaknya.
“Kami tidak masalah jika buruh diurus dengan baik, namun kenyataannya hak-hak kami dikebiri,” ucapnya.
Hak-hak yang dikebiri kata dia, seperti pembayaran tarif yang sesukanya, tidak diberi tunjangan kesehatan, tunjangan perumahan, tunjangan hari tua dan lain sebagainya. Mereka pun menuding Koperasi TKBM yang dipimpin Sainin telah mengeksploitir buruh, menyengsarakan buruh.
“Melanggar AD/RT koperasi, dan menurut kami ini adalah pelanggaran hak-hak azazi buruh sebagai manusia,” urainya.
Andi Surya menyatakan, jika benar apa yang dilaporkan oleh perwakilan buruh bongkar muat pelabuhan Panjang ini, maka ini persoalan serius. Senator asal Lampung ini mengaku, mendapat informasi bahwa Koperasi TKBM ini mengelola anggaran puluhan miliar setiap tahun. 
Namun akuntabilitasnya patut diragukan dengan adanya laporan para buruh ini.
“Saya juga mendengar tahun 2009 pimpinan koperasi TKBM ini pernah dilapor para buruh ke Polda Lampung namun kasusnya mandeg. Tidak ditindaklanjuti,” kata Andi.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini juga menuturkan, pada 2018 ini ada berita yang menyatakan bahwa Koperasi TKBM menunggak dana BPJS untuk buruh sejumlah Rp 1.6 miliar. Fakta-fakta ini menjadi jalan masuk bagi aparat hukum.
“Dan parlemen untuk melakukan penyelidikan terhadap Koperasi ini,” imbuhnya.
Selanjutnya Andi Surya menyebutkan, bahwa patut diduga ada penyalahgunaan lembaga koperasi untuk kepentingan sekelompok orang atau pribadi yang menjadi pengurus Koperadi TKBM ini, untuk itu kata Andi, fenomena ini juga terkait keberadaan KSOP pelabuhan atau Syahbandar.
“Saya meyakini, KSOP mengetahui hal ini namun saya tidak paham kenapa ketidakadilan terhadap buruh yang telah berlangsung puluhan tahun ini terkesan didiamkan saja,” tandasnya.
Andi berjanji, persoalan buruh ini akan dibawa ke tingkat nasional untuk membentuk tim analisis badan akuntabitas publik DPD RI yang akan melibatkan Kementerian terkait.
“Aparat hukum, baik kejaksaan, KPK dan kepolisian,” urai Andi Surya.
Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan agar setelah bertemu Andi Surya meminta agar semua pihak dan para buruh merapatkan barisan, karena perjuangan ini harus dalam keadaan kompak untuk memberikan fakta-fakta terjadinya mal administrasi atau dugaan penyimpangan misi koperasi TKBM sehingga menyengsarakan buruh, penyelidikan bisa berjalan lancar dengan para buruh solid bersatu dalam perjuangan. 
“Saya akan mengawal laporan ini hingga Polda mau pun kejaksaan,” ujar Wahrul.
Pertemuan itu ditutup dengan penyerahan berkas laporan pangaduan dari perwakilan buruh kepada Andi Surya dan Wahrul Fauzi Silalahi.
Selain bertemu Andi Surya, ratusan buruh juga diterima Pengacara Rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) dan aktivis buruh Lampung Ubaidillah.

Ketua Koperasi TKBM pelabuhan Panjang, Sainin saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Ia menyarankan agar menghubungi kuasa hukum Koperasi TKBM, Indra Akhyadi.

“Silahkan telepon Adi (Indra Akhyadi),” singkat Sainin.

Sementara Indra Akhyadi saat dihubungi justru menyarankan Suryaandalas.com menghubungi Sainin.

“Mohon maaf hubungi Ketua Koperasi (Sainin) biar cepat clear,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *