DPRD dan Pemkab Lampung Utara telah menandatangani nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di gedung DPRD, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS ini dilakukan oleh Wakil Ketua I DPRD (Nurdin Habim) dan Asisten I Sekretaris Kabupaten (Yuzar) di hadapan 22 anggota DPRD dan peserta sidang paripurna. Dengan penandatanganan ini maka Pemkab Lampura telah dapat mengajukan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018.
Usai penandatanganan, Wakil Ketua II DPRD Lampura, Herwan Mega mengatakan, dikebutnya proses rancangan Perubahan KUA-PPAS ini dikarenakan waktu yang tersedia sangat terbatas alias mepet. Pengesahan Perubahan APBD tahun 2018 paling lambat dilakukan akhir bulan September ini.
“Sementara rancangan perubahan KUA-PPAS yang menjadi landasan penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2018 baru dilakukan pada Selasa kemarin. Jadi, waktunya sangat mepet,” jelasnya.
Mepetnya waktu yang tersedia ini, menurutnya, membuat ia dan koleganya mengebut pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2018 sejak Selasa siang hingga larut malam. Setelah selesai dibahas, panitia kerja badan anggaran KUA-PPAS melaporkan hal ini dalam sidang hari ini.
”Setelah laporan hasil Panja Badan Anggaran dilakukan baru nota kesepakatan dapat ditandatangani hari ini,” terang dia.
Di sisi lain, Asisten I Sekretaris Kabupaten, Yuzar mengatakan, pihaknya mengapresiasi hasil kerja keras Panitia Kerja Badan Anggaran dan pihak terkait lainnya yang telah mengantarkan Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini menjadi nota kesepakatan.
“Terima kasih atas kerja keras rekan – rekan DPRD dan pihak terkait lainnya yang sudah mengantarkan rancangan ini menjadi nota kesepakatan. Dengan begitu, Rancangan Perubahan APBD 2018 dapat segera kami sampaikan,” tuturnya.
Sidang paripurna akan kembali dilanjutkan pada siang ini dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2018.(ADV)