Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan menunjukkan barang bukti |
Lampung Selatan – Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel), melalui KSKP Bakauheni berhasil mengamankan truk box berisi ratusan lembar kulit ular.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / A/ IX / 2018 / Res Lamsel / KSKP Bakauheni, tanggal 21 September 2018.
Menurut Kapolres Lamsel, AKBP. Mohamad Syarhan, menuturkan penangkapan tersebut berawal dari pemeriksaan anggota KSKP di Area Pemeriksaan Seaport Interdiction Pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lamsel.
“Pada hari Kamis tanggal 20 September 2018 sekitar pukul.19.00 WIB, di Areal Pemeriksaan Seaport Interdiction Pintu masuk Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan paket Truck Box Paket PT. INDAH LOGISTIK CARGO merk Hino warna Hijau Nopol B 9079 FXT yang dilakukan oleh anggota KSKP Bakauheni dipimpin langsung oleh KA KSKP Bakauheni, AKP. Rafli Yusuf Nugraha,” ungkapnya.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap muatan dari truck box paket tersebut ditemukan 2 (dua) koli paketnya yang berisikan 228 (dua ratus dua puluh delapan) lembar kulit ular Sanca jenis batik. Paket tersebut dikirim melalui kantor PT. INDAH LOGISTIK Cabang Medan dengan tujuan Dusun Krajan RT/RW.003/001 Desa Gambor, Kecamatan Singo Juruh, Banyuwangi,” tambahnya.
Diduga barang tersebut tidak memiliki dokumen atau surat yang sah.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, saat ini pihak Kepolisian Resort Lamsel menyerahkan Kulit ulat tersebut ke Balai Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni. (Eko)