Ilustrasi. Foto ist |
MESUJI- Dari total 173 guru honorer Eks Kategori (K2), hanya 5 orang honorer K2 dari Kabupaten Mesuji yang mengikuti seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini.
“Dari total 173 honorer K2 yang memenuhi syarat baik dari usia maupun ijazah hanya 5 orang, dan formasi penerimaan yang tersedia tahun ini juga 5 orang. Rata-rata mereka usianya sudah lebih dari 35 tahun dan banyak yang tidak memiliki ijazah SI,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Mutasi dan Kepangkatan Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Mesuji, Dwi Supratikno, Rabu (26/09/2018).
Dwi menambahkan batas usia dan pendidikan terakhir menjadi kendala utama bagi Eks K2 yang tidak bisa mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 ini. Hal ini telah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 36 tahun 2018 tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS dan oelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018.
“Berdasarkan lampiran itu, pelamar dari Eks K2 usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018 dan untuk tenaga guru minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi K2 pada tanggal 3 November 2013 yang lalu,” tutupnya.
Diketahui dari 967 formasi yang diajukan oleh Pemkab Mesuji ke Kemenpan-RB akhirnya menetapkan alokasi jumlah formasi penerimaan CPNS tahun 2018 untuk Kabupaten Mesuji sebanyak 284 formasi.
Pemerintah Kabupaten Mesuji memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti test/ujian seleksi CPNSD formasi tahun 2018 untuk pelamar umum, formasi khusus dan Eks tenaga honorer K2. Namun sayang Eks tenaga hononer kategori II di Kabupaten Mesuji hanya 5 orang yang memenuhi syarat.
Pendaftaran akan dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 26 September 2018 sampai dengan 16 Oktober 2018 dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh Pemkab Mesuji. (Mis)