GunasPT. CAP. Foto ist |
Bandarlampung – Puluhan massa Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Lampung, menggelar aksi di depan kantor Bupati Lampung Selatan, Kamis, (20/09/18).
Sebelumnya, massa yang sempat melakukan aksi demo di depan kantor PT. CAP (Central Alvian Pertiwi) di Desa Sukajaya, Kecamatan Katibung tersebut, diterima dan dimediasi oleh Asisten Bidang Ekobang Pemkab setempat, Mulyadi Saleh. Baca: PT Central Avian Pertiwi Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan
Dalam aksinya, mereka menuntut agar dilakukan penghapusan sistem kerja kontrak outsourching di PT. CAP yang bergerak di bidang ternak ayam tersebut dan tolak PHK sepihak serta pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Pengurus Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) Wilayah lampung Divisi Hukum & Advokasi, yang juga sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani Lampung, Andri Meirdyan Syarif. Juga langsung ikut hadir.
“Tujuh rekan kami disana (PT. CAP) diberhentikan atau di PHK oleh pihak perusahaan. Oleh karena itu, kami meminta rujukan keadilan, apa yang menjadi masalah sehingga diputuskan kerjanya,” ungkapnya .
Mereka juga menganggap, ada dugaan pelanggaran ketenagakerjaan karena posisi ketujuh karyawan tersebut merupakan pekerja inti di perusahaan tersebut.
“Mereka bukan karyawan penunjang, tetapi kami anggap karyawan inti. Intinya ada kepastian hukum perundingannya, kami minta kawan-kawan kami dipekerjakan kembali diperusahaan tersebut,” terangnya.
PT. CAP Nilai Salah ‘Alamat’
Sementara itu, Humas PT. CAP, Rudi menjelaskan, bahwa aksi yang dilakukan oleh FSBKU – KSN tersebut tidak tepat sasaran. Seharusnya mereka melakukan aksi terhadap PT. BKI selaku vendor yang menaungi 7 karyawan tersebut bekerja.
“Mereka itu (7 orang) bukan karyawan kita tapi dari karyawan vendor BKI. Pihak kami sepenuhnya sudah memborongkan pekerjaan tersebut ke BKI dan sudah tertuang dalam PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu),” kata Rudi.
Pihaknya juga memiliki bukti berupa MoU dengan pihak vendor BKI selama kurang lebih 1,5 tahun, yang mana pihak CAP tidak terlibat langsung mengenai masalah perekrutan karyawan yang sudah diserahkan sepenuhnya terhadap vendor BKI.
“Kontrak kerja mereka bukan ke CAP tapi ke BKI. Kontrak sekitar 1,5 tahun sesuai siklus pemeliharaan ayam. Setelah selesai kontrak MoU ya MoU dibuat baru lagi kepada pihak vendor,” katanya.
Dalam diskusi yang tidak menemui titik terang tersebut, Asisten Bidang Ekobang, Mulyadi Saleh memutuskan untuk dilakukan mediasi selanjutnya yang berlangsung pada Kamis (27/09) mendatang.
“Ini kita mediasi antara FSBKU-KSN dan pihak perusahaan. Berhubung tidak menemui titik terang ya kita anggap deadlock. Saya minta mediasi selanjutnya pimpinan perusahaan datang dan semoga sudah ada jawaban dari pihak FSBKU-KSN,” pungkas Mulyadi.