PT Central Avian Pertiwi Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan

Andri Meirdyan Syarif 

Lampung Selatan – PT Central Avian Pertiwi (CAP) Lampung Selatan (Lamsel) diduga sarat melanggar Undang-undang ketenagakerjaan.
Baca: Demo, PT. Central Alvian Pertiwi Didesak Hapuskan Outsourching

Pasalnya, perusahaan yang bergerak fokus pada pemeliharaan ayam bibit induk pedaging dan petelur ini diduga telah melanggar ketenagakerjaan terkait status dan atau hubungan status kerja. Selain itu, perusahaan yang merupakan bagian dari Charoen Pokphand grup ini diduga tidak memberikan kelengkapan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) kepada para pekerjanya.
Baca: Direksi PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ‘Buang badan’ soal Tuntutan FSBKU-KSN

Pengurus Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU-KSN) Wilayah lampung Divisi Hukum & Advokasi, yang juga sekaligus Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Al Bantani Lampung, Andri Meirdyan Syarif mengecam keras kebijakan PT CAP yang tidak berpihak kepada para pekerja buruh perusahaan.

“Sebagai perusahaan yang usaha pokoknya (Core Business) adalah pemeliharaan ayam bibit induk pedaging dan petelur seharusnya PT. CAP menempatkan carateker/ operator sebagai pekerjaan pokok yang hubungan kerjanya langsung dengan pemberi kerja dan tidak boleh diserahkan kepada pihak ketiga, ” tegasnya, Selasa (18/9).
Baca: PT Indomarco Prismatama Diduga tak Bayarkan Gaji Lembur, Disnakertrans Lampung Esok Sidak

Kemudian, penderitaan pekerja PT CAP ditambah dengan sistem kerja yang tidak sesuai dengan UU Ketenagkerjaan. Seperti hal kelengkapan alat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang terkadang tidak diberikan oleh perusahaan.

“Salah satunya ialah tidak diberikannya masker sebagai pelindung dalam menghirup udara ketika bersentuhan dengan ribuan unggas,” ungkapnya.
Baca: Tuntut Hak, Buruh PT NTF Lampung Timur Mengadu ke LBH Bandarlampung

Kemudian, lanjut dia, pekerja yang bertugas sebagai operator diharuskan 21 hari kerja berada di kandang/menginap (saat ini telah berubah kebijakannya menjadi 14 hari).

“Namun penghitungan upah lembur pada saat menginap dikandang tidak mengikuti ketentuan upah lembur yang diamanatkan Undang-undang, ” paparnya.

Andri melanjutkan, beberapa waktu setelah pencatatan Serikat Pekerja PT CAP ke Disnaker Lampung Selatan, para Pekerja di PT. CAP diinformasikan bahwa ada peralihan Vendor (pemborong tenaga kerja)  dari PT. Berkat Karya Indonesia (PT. BKI) ke PT. Terang Dunia Jaya (PT. TDJ) dan para pekerja diminta untuk membuat lamaran kerja baru dan interview namun dalam prosesnya 7 (tujuh) Pekerja di PT. CAP yang merupakan para pengurus inti SBKU CAP tidak dipanggil untuk bekerja kembali padahal para pekerja yang merupakan pengurus serikat tersebut sudah mengabdi bertahun-tahun di PT. CAP bahkan ada yang sampai 9 Tahun masa kerja tanpa kesalahan.

“Kebijakan ini tentunya kami anggap sebagai bentuk kebijakan sepihak dan cenderung subjektif sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja/ buruh (Union Busting) di lingkungan PT. CAP, ” tuturnya.
Baca: CV. Putrasalim Celesindo Bandarlampung Diduga Langgar UU Ketenaga Kerjaan

Atas permasalahan tersebut, pihaknya akan menggelar aksi di Kantor PT Central Avian Pertiwi dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (19/9).

“Aksi ini akan diikuti 300-an masa yang tergabung dari perserikatan buruh. Kita minta hapuskan Sistem Kerja Kontrak dan Outsourching di PT. Central Avian Pertiwi, dan Tolak PHK Sepihak dan Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting),” pungkasnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *