RS Bumi Waras. Foto ist |
Bandarlampung- Pasien Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan wajib ditangani oleh rumah sakit yang telah menjalin kerjasama.
Baca: RS Bumi Waras Tolak Pasien BPJS, DPRD Lampung: Sudah Sering
Namun faktanya masih ada rumah sakit yang menolak pasien BPJS Kesehatan.
Terlebih di Lampung baru-baru ini, Nur Fajri Vanza Javier (14), pasien BPJS Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan namun ditolak pihak RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis.
Kabid Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Bandarlampung, Edi Wiyono menjelaskan bahwa semua pasien atau peserta wajib dilayani oleh rumah sakit dan disesuaikan dengan rasio jumlah dokter.
“Untuk memberikan keterangan, kami saat ini sudah mulai melakukan secara online,” ujarnya di sela rapat dengar pendapat di DPRD Lampung, Senin (17/09/2018).
Anggota Komisi V DPRD Lampung Abdullah Fadri Auli, mengaku banyak menerima laporan terkait pelayanan rumah sakit hingga menolak rawat inap karena pasien BPJS Kesehatan.
Baca: RS Bumi Waras Tolak Pasien, YLKI Sebut Langgar UU Perlindungan Konsumen
“Jadi ini (penolakan pasien) sepertinya sudah bukan satu dua kali, tapi sudah sering keluhan pelayanan rumah sakit terhadap pasien BPJS. Dinas kesehatan, pengawas rumah sakit dan BPJS jadi apa fungsinya selama ini,” tegas Aab sapaan akrabnya.
Politisi PAN ini menuturkan, pemerintah membangun rumah sakit baik pemerintah atau swasta adalah dalam rangka membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, untuk itu kata dia, dengan prinsip itu harus dijalani oleh masing-masing rumah sakit yang ada.
“Dari tingkat pimpinan sampai tingkat pusat pelayanan,” ucapnya.
Ia menambahkan, dalam setiap persoalan bukan mencari dalih (menyalahkan) namun mencarikan solusi dari masalah yang ada. Artinya kata dia, jika ada pasien yang datang dalam kondisi sakit, dokter harus memahami kondisi psikologi pasien.
“Yang biasa terjadi dokter hanya fokus pada penanganan pasien dan lupa terhadap psikologis keluarga,” ucapnya.
Kemudian kata dia, untuk masalah BPJS Kesehatan sebenarnya pihaknya tidak setuju dengan adanya rujukan, alasannya seharusnya masyarakat wajib mendapat pelayanan dimanapun dia berada.
“Artinya dengan modal kartu sudah selesai semua,” imbuhnya.
Ia memberi saran kepada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jika ada rapat koordinasi di Kementerian Kesehatan untuk menyuarakan hal itu, alasannya kata dia, karena ini sudah masuk ke dalam Undang-undang.
Baca: Akademisi Unila Minta RS Bumi Waras Hentikan Operasional
“Setiap warga negara wajib memiliki, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sehingga masyarakat yang ada bisa berobat dan memiliki kartu BPJS. Bisa berobat di manapun,” ungkapnya.