RS Bumi Waras. Foto ist |
Bandarlampung- Manajemen RS BW dituding memberikan keterangan palsu saat rapat dengar pendapat di Komisi V DPRD Lampung.
Rapat dengar pendapat ini buntut dari sikap Rumah Sakit Bumi Waras (RS BW) yang menolak Nur Fajri Vanza Javier (14), pasien badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Kesehatan yang membutuhkan tindakan operasi mulutnya akibat kecelakaan.
Nur Fajri Vanza Javier ditolak
oleh RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis.
oleh RS Bumi Waras Bandarlampung lantaran keluarganya enggan membayar uang muka (DP 50%) pada RS sebelum ditangani medis.
Ikhwan Wahyudi, ayah dari Nur Fajri Vanza membantah pernyataan Direktur Pelayanan RS BW Bandarlampung, dr. Arif Yulizar.
Yudi menilai pernyataan dr. Arif adalah keterangan palsu di saat hearing di Komisi V, DPRD Provinsi Lampung, Senin (17/9/2018).
“Semua yang dijelaskan dr. Arif tidak benar. Kejadian sebenarnya tidak seperti itu Ketua,” ujarnya di hadapan Wakil Ketua Komisi V, Hidir Ibrahim dilansir lampungsegalow.
Yudi melanjutkan, keterangan yang sebenarnya adalah saat itu anaknya sedang mengalami kecelakaan dan di bawa ke RS BW. Sesampai di RS BW, oknum dokter gigi spesialis bedah mulut berinisial BS meminta uang muka jika akan ditindak lanjuti.
“Katanya BPJS tidak berlaku disini (RS BW). Dan ada perawat yang bilang juga ke dokter bahwa perawatan ini ada asuransi, namun dokter tersebut bilang tidak cukup,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat itu dirinya telah melakukan konfirmasi kepada oknum dokter tersebut untuk mengenai kekurangannya. Dokter tersebut, katanya, kekurangan biaya operasi sebesar Rp5 juta. Baca: RS Bumi Waras Tolak Pasien, YLKI Sebut Langgar UU Perlindungan Konsumen
“Pas saya bilang saya akan tambah saya malah disuruh keluar dan dibilang saya sudah biasa menangani pasien seperti ini. Saat istri saya konfirmasi, dokter tersebut malah bilang sudah saya jelaskan dengan suami ibu masa saya harus menjelaskan se-RT,” terangnya.