Tingkatkan Pemahaman Keilmuan Arbitrase, UBL Jalin MoU dengan BANI dan IARBI

Foto ist

Bandarlampung– Universitas Bandar Lampung (UBL) jalin kerja sama dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Institut Arbiter Indonesia (IARBI) untuk meningkatkan pemahaman dan pengembangan keilmuan arbitrase. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan Momerandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Rektor UBL Dr. Ir. M. Yusuf S. Barusman, MBA dengan Ketua BANI Palembang Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb dan Ketua IARBI  Ir. H. Agus G Kartasasmita yang dilaksanakan di Gedung Auditoriun Kampus Dra. Hj. Sri Hayati Barusman Pascasarjana UBL, Kamis (13/09/2018).
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Workshop Penyelesaian Sengketa Bisnis dan Kontruksi Melalui Arbitrase dengan menghadirkan empat narasumber yaitu Ketua BANI Palembang Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb., Kepala Pusat Studi Coorporate Social Responsibility (CSR) UBL Dr.V. Saptarini, S.H., M.M., serta hadir pula Ketua IARBI Ir. H. Agus G Kartasasmita. dan Arbiter BANI H. Bambang Hariyanto, S.H., M.H., FCBArb. Hadir sebagai peserta workshop ini mahasiswa UBL dari fakultas ekonomi, teknik, hukum, asosiasi konstruksi dan bisnis serta undangan lainnya.
“Tujuan kami hadir disini adalah untuk menjelaskan apa dan bagaimana peran dan tugas dari IARBI dan BANI serta bagaimana cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase. Dengan adanya kerjasama ini diharapkan adanya pemahaman yang lebih mendalam dan juga pengembangan keilmuan arbitrase” ujar Prof. Dr. Joni Emirzon, S.H., M.Hum., FCBArb dalam sambutannya.
Rektor UBL Dr. Ir. M. Yusuf Sulfarano Barusman, MBA mengatakan arbitrase sangat penting untuk dipelajari terutama dalam arus globalisasi “Semakin maju satu negara kemungkinan konflik yang terjadi akan semakin banyak, oleh karena itu arbitrase ini menjadi penting. Kemudian kita mau tidak mau masuk dalam arus globalisasi yang mana setiap kontrak akan memunculkan terminologi atau bisnis yang menimbulkan perselisihan, kalau di pihak kita mungkin bisa diselesaikan dengan musyawarah, tapi di tingkat internasional bisa diselesesaikan oleh arbitrase internasional” ujar Yusuf.
“Permasalahan perselisihan bisnis tentu menjadi tidak efektif bila harus melalui pengadilan karena membutuhkan waktu yang lama, dan melalui arbitrase ini konflik bisnis bisa diselesaikan lebih cepat. Oleh karena itu saya harapkan mahasiswa dan dosen dapat mendalami tentang arbitrase ini atau bahkan dapat terjun langsung dalam pekerjan ini” tutup Yusuf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *