Ketua IDI Lampung, Asep Sukohar. Foto WhatsApp.com |
Bandarlampung- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Lampung menilai penolakan pasien yang dilakukan pihak Rumah Sakit Bumi Waras (RS BW) adalah kesalahan oknum.
“Direktur Pelayanan RS BW (Arif Yulizar) sudah memberikan penjelasan. Saya rasa sudah cukup jelas, yang disampaikan dr. Arief selaku direktur pelayanan sudah tepat,” ungkap Ketua IDI Wilayah Lampung, Asep Sukohar saat dihubungi, Kamis (13/09/2018) malam.
Disinggung bisakah dokter bisa menentukan kewajiban pembayaran pada calon pasien di awal, tanpa sepengetahuan management RS BW?.
Baca: Tolak Pasien, RS Bumi Waras ‘Kambing Hitamkan’ Dokter
Baca: Tolak Pasien, RS Bumi Waras ‘Kambing Hitamkan’ Dokter
“Itu namanya oknum. Managemen RS BW sudah jelas SOP (standar operasional prosedur) -nya,” kilahnya.
Asep pun enggan menjawab pertanyaan soal dugaan management RS BW yang kerap meminta uang pembayaran sebesar 50% di awal sebelum pasien ditangani.
“Itu dokter gigi. Silahkan tanya ke PDGI jangan tanya ke saya,” imbuhnya.
Sementara di media sosial, akun Facebook atas nama Hendri Chaniago menulis di kolom komentar pasca pemberitaan bergulir.
“Baru ketahuan skrng, dari dulu kayak gini tau…,” tulisnya.
Baca: RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’
Baca: RS Bumi Waras Lakukan ‘Kejahatan’
Warganet lain menulis seolah memberikan dukungan agar RS BW bisa lebih profesional dalam menangani pasien.
“Viral kan,” tulis akun Hen Putra.
Direktur Pelayanan Rumah Sakit Bumi Waras Arif membantah bahwa pihaknya menolak pasien. Menurutnya hanya terjadi mis komunikasi antara pasien dengan dokter. “Tidak benar kami menolak pasien, hanya miskomunikasi saja,” kilah Arif, Rabu (12/09).
Baca: Dugaan Pengusiran Pasien: RS Bumi Waras Langgar HAM
Baca: Dugaan Pengusiran Pasien: RS Bumi Waras Langgar HAM
Menariknya, Arif membenarkan bahwa memang ada dokter bedah mulut dan rahang dengan inisial BS yang meminta pembayaran di muka sebesar 50 persen pada pasien. “Akibat hal tersebut pasien merasa tidak nyaman, akhirnya pasien tersebut kami rujuk ke RSUD Abdul Moeloek,” terangnya.