Foto ist |
Bandarlampung- Oknum dokter Rumah Sakit Bumi Waras (RSBW) Bandarlampung berinisial BS yang menolak pasien karena harus membayar uang muka akan dikenakan sanksi oleh Komite Medik.
Direktur Pelayanan RSBW Arif Yulizar di hadapan sejumlah awak media, Rabu (12/9/2018), mengatakan, pihaknya sudah melakukan peneguran terhadap oknum dokter RSBW berinisial BS yang sebelumnya meminta uang muka kepada keluarga pasien lakalantas
“Iya, kami juga akan menegur. Ini sudah melanggar kode etik kedokteran, jadi kami minta maaf atas kejadian kemarin,” ungkap Arif, dilansir Warta9.
Menurutnya, prilaku dari oknum dokter tersebut salah dia mengakuinya ini sudah melanggar kode etik kedokteran. Bisa dikenakan sanksi yang paling berat akan dikenakan pencabutan izin praktek dokternya
“Dalam kode etik itu ada sanksi ringan dan sanksi berat. Kalau sanksi beratnya sampai dengan pencabutan izin praktek di rumah sakit,” kilahnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dua minggu kedepan. Komite Medik akan menggelar rapat koordinasi terkait oknum dokter tersebut. Dari rapat tersebut akan diputuskan sanksi untuk dokter yang bersangkutan. “Pemutusan sanksi itu hasil dari rapat seluruh pengurus Komite Medik,” tegasnya.
Diketahui, dokter tersebut merupakan Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut berinisial BS yang sebelumnya meminta keluarga korban untuk membayarkan uang muka sebesar 50 persen untuk operasi. Karena belum ada uang jaminan 50 persen, maka dokter tersebut mengusir pasien. Sehingga pasien korban kecelakaan itu, pindah ke RSUDAM Lampung.