Islamic Center Sukadana. Foto ist |
Bandarlampung,- Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dikabarkan telah menetapkan satu orang tersangka, kasus dugaan korupsi Pembangunan Islamic Center Sukadana, Lampung Timur (Lamtim), senilai Rp5,5 miliar.
Anehnya, tersangka berinisial M yang saat ini menjabat sebagai salah satu kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lamtim itu, tidak ditahan.
“Ya, sudah ada yang ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik dalam kasus proyek Islamic Center tahun anggaran 2016. Inisialnya M, di DPUPR,” ujar sumber harianmomentum.com, di Mapolda Lampung, Selasa (11/9/18).
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Lampung Kombes Pol. Aswin Sipayung mengatakan, dirinya akan mengecek terledih dahulu terkait informasi penetapan tersangka dalam kasus itu. “Saya cek dulu ya, nanti dikabarkan,” ujarnya melalui pesan aplikasi whatsapp, semalam. Baca: Pembangunan Islamic Center Lampung Timur Diduga Syarat Penyimpangan
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati setempat, Ari Wibowo mengatakan, pihaknya belum menangani perkara kasus Islamic Center.
“Informasi dari bidang Pidsus, sampai saat ini kejati belum melakukan lidik terkait proyek itu, bisa saja Polda,” kata Ari kepadaharianmomentum.com, Senin (10/9).
Menurut Ari, selain Kejati, Polda juga berwenang menanganinya kasus tindak pidana korupsi.
“Mungkin di Polda. Coba dicek saja di Ditkrimsus. Kalau di Kejati nggak. Kalaupun disini ada, biasanya kami hanya sebatas diberitahu melalui surat pemberitahuan dimulai penyelidikan suatu perkara,” jelasnya.
Sementara, pejabat DPUPR Lamtim berinisial M tidak membantah namun juga tidak membenarkan pertanyaan wartawan kepadanya.
“Biasalah dek, namanya juga info macam- macam,” tulisnya dalam pesan singkat yang dikirim ke wartawan, Selasa malam (11/9/18).
Namun, saat wartawan mempertegas kebenaran informasi itu, M enggan menanggapi lagi. Begitupun saat ditelpon berulang kali tidak dijawab. Bahkan pesan melalui aplikasi whatsapp juga tidak direspon.
HARIANMOMENTUM