Ilustrasi. Foto ist |
Lampung Timur- Proyek pembangunan gedung Islamic Center Sukadana Lampung Timur (Lamtim) senilai RP 5.547.255.000 diduga syarat penyimpangan.
Proyek tahun anggaran (TA) 2016 yang dikerjakan oleh PT Parosai itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang tertuang di dalam kontrak.
Baca: Kejati dan Kejari Periksa Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur
Baca: Kejati dan Kejari Periksa Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur
Selain itu, disinyalir terjadi pengurangan volume pekerjaan hingga merugikan keuangan daerah mencapai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan informasi, dugaan korupsi dalam pembangunan gedung yang dinaungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Lamtim itu, sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh lembaga hukum di provinsi Lampung.
“Benar, kasus proyek Islamic Center ini sedang diselidiki oleh aparat penegak hukum di Lampung karena ada kerugian uang negara,” ujar sumber, baru-baru ini. Baca: Pemeriksaan Dugaan Proyek ‘Tender Kurung’ Disdikpora Lampung Timur Mandek?
Dikonfirmasi terkait hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Lamtim A Nurdin Sifrizal membenarkan dugaan tersebut.
Tetapi, dia mengaku kasus itu sudah ditindaklanjuti dengan meminta DPUPR dan PT Parosai mengembalikan kerugian tersebut.
Sementara, Kepala DPUPR Lamtim Najiullah Syarif belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi ponselnya dalam keadaan tidak aktif.
Sekretaris DPUPR Lamtim Beni Hutasara mengatakan membenarkan adanya kerugian negara dalam pengerjaan proyek oleh PT Parosai.
“Tapi sudah proses pengembalian ke kas daerah kok,” pungkasnya.
HARIANMOMENTUM