Senin Mustakim |
Lampung Timur – Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lampung Timur ‘mengindahkan’ himbauan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memerintahkan agar pemda setempat mengembalikan uang tunjangan tambahan penghasilan (TTP) Sekretaris Daerah Lampung Timur anggaran tahun 2017.
Kepala Bapeda Lampung Timur
Senin Mustakim didampingi Sekretaris Bapeda Taufik Hidayat mengaku akan tetap melakukan ‘perlawanan’ terhadap kebijakan BPK RI yang terkesan semena-mena memberikan rekomendasi agar Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur melalui Bapenda segera mengembalikan uang TTP untuk Sekretaris Daerah kabupaten setempat.
“Kita akan lawan pendapat BPK yang meminta pengembalian TTP buat Sekda, karena itu sudah dan dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tidak akan mungkin berani melaksanakan, atau merealisasikan keuangan tamlnpa melalui mekanisme,” tegas Senen Mustakim didampingi Sekretaris Bapenda, Taufik Hidayat,
Kamis (06/09/2018).
Dikatakannya, TTP tersebut jelas tertera pada peraturan pemerintah nomor 69 tahun 2010, sehingga pihaknya berani ‘melawan’ dan menentang kebijakan BPK, perlawanan yang telah dilakukan dengan menyampaikan surat kepada BPK setelah berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri yang berisi.
1. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak daerah dan retribusi daerah.
2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
3. Sekretaris daerah selaku koodinator pengelolaan keuangan daerah.
4. Pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan dan tenaga lainnya yang di tugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak.
5. Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pajak dan retribusi. (FR)