Suasana ekspos BB |
Lampung Selatan : Sebanyak 4.716 botol minuman keras (miras) impor berbagai macam merk tanpa dilengkapi dokumen disita Polres Lampung Selatan.
Ribuan miras yang diduga akan diselundupkan ke Pulau Jawa diangkut menggunakan dua kendaraan truk AB-8699-BT dan AA-1405-PK dari Pekan Baru, Riau dengan tujuan Jakarta, berhasil digagalkan saat pemeriksaan rutin di areal Seaport Interdiction Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung.
Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Selatan AKBP. M Syarhan saat menggelar ekspos di halaman Mapolres setempat, Selasa (4/9/2018).
“Bila diuangkan, miras ilegal tersebut kurang lebih sebesar Rp. 4 miliar,” ungkapnya.
“Ada sebelas merk miras impor dikemas kedalam 393 kardus diangkut menggunakan dua kendaraan truk,” tambahnya.
Dikatakannya, pengungkapan penyelundupan ribuan botol miras impor berhasil diungkap pada saat dua kendaraan truk tersebut hendak menyeberang di pelabuhan Bakauheni, Kamis (26/8/2018) pekan kemarin sekitar pukul 14.00 Wib.
“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap dua kendaraan truk, didapati ribuan botol miras,” ujarnya.
Dijelaskannya, pihaknya sedang lakukan pengembangan kasus penyelundupan ribuan botol miras terhadap penerima barang tersebut.
“Kami lakukan pengembangan, termasuk memastikan keaslian miras dengan menggandeng BPOM,” pungkasnya. (Eko)