Foto ist |
Natar – Lahan di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, yang disengketakan Mbah Wakidi dan kades setempat, Sutrisno, pernah dihibahkan untuk memperoleh bantuan dari Dinas Kesehatan.
Hal itu terungkap dari penyidikan Satuan Reserse Harda Polres Lampung Selatan terhadap mantan Kepala Desa Mandah Suparno, Kamis, 16 Agustus 2018.
Kades Mandah era 1980-an hingga 1990-an, diduga sebagai penggagas terbitnya surat hibah lahan sengketa itu untuk syarat memperoleh bantuan dari Dinas Kesehatan.
Baca: Sengketa Lahan di Desa Mandah, Polres Lampung Selatan Tinjauan Lokasi
Tanpa didampingi kuasa hukum, Suparno ditanya seputar terbitnya surat hibah tersebut. “Saya cuma ditanya seputar terbitnya surat hibah itu. Waktu itu saya hanya melancarkan proses turunnya dana bantuan dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.
Adanya surat hibah itu yang membuat Kepala Desa Mandah Sutrisno merasa tidak bersalah mengklaim lahan sengketa tersebut milik desa.
Sementara Darozi Chandra, kuasa hukum Mbah Wakidi, menjelaskan, kedatangan mantan Kades Mandah tersebut guna melengkapi berkas penyidikan atas terbitnya surat hibah pada masa jabatannya.
Baca: Perkara Lahan, Oknum Kades dan Sekdes di Lampung Selatan Ancam Wartawan dan Lecehkan Hukum
Kehadiran Suparno sebagai saksi hanya sebatas meringankan terlapor, tapi tetap saja tidak menghentikan perkara yang sudah berjalan, ujarnya.
Menurut dia, saat ini polisi masih melakukan penyidikan lanjutan guna melengkapi berkas perkara dan akan memanggil kepala Badan Usaha Milik Desa Mandah Tugiyono sebagai saksi dalam kasus ini. (rls)