Foto ist |
Lampung Tengah- Kades Rengas Kecamatan Bekri Lampung Tengah, Tubi Suhaili, bersama perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Bersatu Desa Rengas yang dipimpin oleh Jumali, meminta bertemu Senator Andi Surya terkait undangan PT. KAI kepada warga bantaran rel di desa tersebut.
“Beberapa waktu lalu pihak PT. KAI menyurati warga dengan mengundang sosialisasi Rabu besok (15/08/2018). Undangan sosialisasi ini ujung-ujungnya menekan warga untuk tanda tangan sewa menyewa lahan GroundKaart. Tentu kami harus lapor kepada Bapak Andi Surya,” sebut Tubi, Selasa 14 Agustus.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Restoran Tahu Sumedang Wates Lamteng tersebut, Andi Surya menegaskan, masyarakat jangan terprovokasi oleh PT. KAI karena sesuai undang-undang perkeretaapian, PT. KAI hanya operator gerbong dan lokomatif sementara pemilik rel dan lahan 6 meter kiri kanan rel adalah Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhunungan.
“Kemudian status lahan Groundkaart itu tidak masuk dalam sistem hukum RI karena Groundkart itu produk zaman Belanda tahun 1913. Masa’ kita harus mengakui sesuatu yang bukan produk hukum kita apalagi Belanda yang pernah menjajah kita,” jelasnya.
Mantan Anggota DPRD Lampung ini berujar, undangan PT. KAI tersebut anggap saja sebagai undangan menghadiri acara ulang tahun, boleh datang boleh juga tidak. Pun kata dia, sebaiknya tidak perlu dihadiri karena tidak ada dasarnya, kecuali PT. KAI bisa menunjukkan sertifikat hak milik terhadap lahan-lahan warga.
“Bagi warga Desa Rengas yang telah terlanjur tanda tangan sewa tidak perlu khawatir karena dengan sendirinya perjanjian sewa menyewa itu batal demi hukum karena tidak ada dasarnya,” tutup Andi Surya.
Ketua Forum bersatu Warga Desa Rengas, Jumali menyatakan, ia dan warga setempat tidak takut dengan undangan ini karena menurut Undang-undang apa yang dilakukan oleh PT. KAI tidak sah, apalagi Andi Surya sudah menegaskan bahwa warga dilindungi Undang-undang agraria dan perkeretaapian.
“Sebaiknya PT. KAI tidak lagi mengganggu kami,” jelasnya.