Andi Surya memberikan sambutan. Foto ist |
Lampung Selatan- Masyarakat Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan kedatangan Senator asal Lampung, Andi Surya.
Mantan anggota DPRD Lampung ini hadir dalam rangka silaturahmi dan sosialisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Salah satu tokoh masyarakat yang tergabung dalam Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Natar Agung, Suhairul, menerangkan, pihaknya mengundang Andi Surya sebagai Anggota DPD RI agar dapat menjelaskan kebijakan pemerintah terkait daerah otonomi baru.
“Khususnya aspirasi DOB Natar Agung,” ucapnya 13 Agustus.
Secara terpisah, Kadus Citeureup, Suhardi yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan aspirasi, ia meminta Andi Surya yang juga Anggota DPD RI yang selama ini membela hak-hak masyarakat pinggir rel KA untuk menjelaskan status lahan groundkaart kepada warganya.
Dalam pertemuan itu, Andi Surya juga mengikut-sertakan Wahrul Fauzi sebagai pengacara Forum Rakyat Bersatu Lampung. Dirinya menjelaskan kepada ratusan warga yang hadir di Bali Dusun Citeureup: “Masalah lahan pinggir rel KA yang ditempati rakyat sudah dilindungi oleh UU Pokok Agraria no. 5/1960, sementara UU Perkeretaapian no. 23/2007 juga menjelaskan lahan operasional Pt. KAI adalah sebatas 6 (enam) meter kiri dan kanan rel. Jadi hak-hak rakyat dilindungi oleh kedua undang-undang tsb, sekaligus juga masalah ini telah kami sampaikan kepada Menteri ATR/BPN agar menjadi prioritas penyelesaian,” paparnya.
Untuk masalah DOB Natar Agung, Andi Surya menyatakan bahwa panitia DOB Natar Agung masih harus bekerja maksimal untuk meyakinkan Pemda Kabupaten Lampung Selatan dan Provinsi Lampung agar bupati maupun gubernur setuju untuk menerbitkan rekomendasi DOB Natar Agung.
“Saat ini meskipun pemerintah masih menetapkan kebijakan moratorium atau penghentian DOB baru, namun suatu saat akan dibuka, maka kami DPD RI akan segera memperjuangkan di tingkatan pemerintahan pusat ,” tutup Andi Surya.
Sementara, Wahrul Fauzi dalam keterangannya menegaskan, DOB Natar Agung perlu diperjuangkan agar pembangunan bisa lebih merata dan yang paling penting warga masyarakat tidak lagi mengurus keperluan administrasi dan surat menyurat jauh-jauh ke Kalianda.
“Cukup di Natar ini saja. Sementara untuk lahan pinggir rel KA sedang dalam perjuangan kita semua agar hak-hak rayat dapat direalisasi terutama terkait alas dan status hak lahan groundkaart,” tuntasnya.