Riza Mirhardi. Foto ist |
Bandarlampung – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung nomor urut 3, Ir.H.Arinal Djunaidi – Hj.Chusnunia, M.Kn, Ph.D telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Periode 2019-2024 yang digelar di Ballroom Hotel Novotel Bandarlampung, Minggu (12/8/2018).
Usai menghadiri penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung H.Riza Mirhadi, SH saat diwawancarai awak media menyambut baik penetapan tersebut dan meminta kepada semua pihak dapat menghormati proses pilkada dan proses hukum yang telah dilaksanakan.
Tidak hanya itu, politisi senior Partai Golkar Provinsi Lampung ini juga meminta kepada Pansus money politik yang dibentuk DPRD Provinsi Lampung untuk tidak dilanjutkan. Karenakan telah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan yang diajukan dari pasangan Calon Gubernur Lampung yang keberatan.
“Berdasarkan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor : 41/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 memutuskan menolak seluruh Gugatan Pasangan Ridho-Bahtiar, kemudian putusan Nomor : 46/PHP.GUB-XVI/2018 tertanggal 10 Agustus 2018 yang juga menolak gugatan yang diajukan pasangan Herman-Sutono, sehingga poses Pilkada ini telah selesai dilaksanakan,” ujar Riza Mirhadi mantan Ketua KNPI Provinsi Lampung ini.
Politisi yang biasa disapa Kyai Riza ini menambahkan, bukan hanya Mahkamah Konstitusi saja yang menolak gugatan, Bawaslu RI juga menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay – Herman HN (Herman HN – Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad – Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.
“Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Serta Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 dan putusan tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018, Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018.” Tuturnya.
Dengan adanya putusan lembaga hukum tersebut, mantan aktifis HMI ini menegaskan segala urusan sengketa Pilgub Lampung telah selesai dilaksanakan, dan kewenangan DPRD tidak boleh melampaui kewenangan penyelenggara pemilu, karna akan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU tentang Pilkada.
PAN Lampung Tarik Anggotanya di Pansus
Secara terpisah, Sekretaris DPW PAN Provinsi Lampung Iswan Hadi Cahya juga menyambut baik penetapan Pasangan Arinal-Nunik oleh KPU Provinsi Lampung, Politisi yang berlatar belakang Advocat ini menegaskan, akan menarik anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang saat ini ada di jajaran Pansus money politik.
“Kita harus menghormati proses hukum yang telah diputuskan, jadi setelah adanya putusan MK dan Bawaslu RI serta telah ditetapkanya Pasangan Arinal-Nunik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, maka anggota Fraksi PAN DPRD Provinsi Lampung yang masuk dalam Jajaran Pansus money politik kami tarik,” ujar Iswan. (*)