Foto ist |
BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung akhirnya melakukan penahanan pada Chandra Ertikanto atas sangkaan melakukan pelecehan seksual.
Oknum Dosen Universitas Lampung (Unila) ini ditahan atas laporan DCL (inisial) mahasiswi yang menjadi bimbingan skripsinya.
Baca: Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Damar Minta Oknum Dosen Unila Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Bobby Marpaung, menjelaskan, penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli.
“Sudah kita tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan pada yang bersangkutan,” kata Bobby, seperti dilansir be1lampung, Senin (13/08/2018).
Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang sebelumnya melakukan pendampingan terhadap korban, mendukung langkah Polda Lampung.
“Langkah yang diambil Polda tentu kami apresiasi. Selain itu kami juga berharap pihak Unila menyatakan sikap atas perkara tersebut,” kata Ketua Tim Advokasi Damar, Meda Fatmayanti.