MK Tolak Permohonan Paslon Ridho-Bachtiar dan Herman HN-Sutono

Arinal-Nunik

Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/8/2018), telah memutuskan gugatan Pilgub Lampung.

MK juga akan memutus 24 perkara lain dalam sengketa Pilkada.
Dalam sidang yang digelar MK, dipimpin langsung hakim ketua MK Anwar Usman, menolak permohonan pemohon dari paslon Cagub Herman HN-Sutono dan Paslon Ridho Ficardo-Bachtiar Basri.
Sidang dibuka pukul 8.40 Wib, panel 1 dihadiri oleh 9 Hakim MK dipimpin oleh Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Agenda sidang pengucapan putusan sengketa pilkada. Perkara nomor 41 dan seterusnya dan perkara nomor 46 dan seterusnya dalam perkara Pilgub Lampung.
Atas pemohon Cagub Lampung dari paslon 1 dan oaslon 2, hakim MK Memutuskan, menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan pemohon tidak dapat ditetima alias ditolak.
Dengan putusan MK yang bersifat final ini, maka pemenang Pilgub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia, tinggal menunggu ketetapan KPU Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *