Surat salinan putusan MK. Foto ist |
Jakarta – Bawaslu RI menolak memori keberatan yang diajukan oleh pelapor Mingrum Gumay – Herman HN (Herman HN – Sutono) dan Fajrun Najah Ahmad – Levi Tuzaidi (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) terkait putusan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) oleh Bawaslu Lampung.
Dalam surat putusan tersebut yang terdiri dari dua poin yakni Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 002/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018 pada tanggal 19 Juli 2018. Putusan ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Abhan atas nomor register 004/KB/BWSL/2018.
Bawaslu RI juga menolak keberatan nomor register 003/KB/BWSL/2018 pelapor Fajrun Najah Ahmad dan Levi Tuzaidi dengan dua poin yakni Bawaslu RI menolak keberatan pelapor dan menyatakan menguatkan putusan Bawaslu Provinsi Lampung, Nomor : 001/TSM.UM.GBW/BWSL.08.00/VII/2018. Atas putusan tersebut upaya Herman HN – Sutono dan M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri untuk menolak hasil pemilihan Gubernur 2018 telah kandas.
Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani mengatakan putusan Bawaslu RI hari ini menuntaskan seluruh urusan sengketa Pilgub Lampung dan menegaskan kemenangan Arinal – Nunik biasa pasangan ini disapa sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih. “Pilgub sudah final,” ungkap dia Jumat, 10 Agustus 2018.
Andi menerangkan KPU Lampung tinggal segera membuat SK penetapan pasangan calon terpilih karena semua dasar hukum telah kuat dengan putusan MK dan Bawaslu hari ini. “Hari Jumat ini jadi hari yang penuh berkah bagi rakyat Lampung karena jadi momen penting penegasan status hukum Pilgub Lampung,” bebernya.
Secara nasional hari ini, lanjut Andi, momen penting sebagai pendaftaran Capres Cawapres. “Secara lokal di Lampung hari ini jadi saksi sahnya Arinal-Nunik sebagai Gubernur Lampung dan Wakil Gubernur Lampung terpilih,” tandasnya.(rel)