Di Lampung Utara, Andi Surya Paparkan Status Lahan Pinggiran Rel KA

Foto ist
Lampung Utara- Lebih dari 300-an masyarakat pinggir rel kereta api (KA) berkumpul di Balai Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara mendengarkan penjelasan dari Anggota DPD RI Andi Surya terkait dengan status lahan-lahan di pinggiran rel KA (09/08/2018).
“Masyarakat Sungkai Selatan mengundang Pak Andi Surya untuk menjelaskan status hak dari lahan pinggir rel yang melintas di Kecamatan Sungkai Selatan, karena mereka mendengar perjuangan Pak Andi Surya atas hak-hak warga terkait lahan GroundKaart Belanda,” ujar Ketua APDESI Kecamatan Sungkai Selatan sekaligus Kepala Desa Kota Agung, Hendri Kalnofi.
Dalam penjelasannya di hadapan 300-an warga dan empat kades yaitu; Bumi Ratu, Ketapang, Kota Agung dan Bandar Ketapang, Andi Surya menyampaikan, hak-hak warga atas lahan di bantaran rel KA amatlah kuat karena dilindungi oleh Undang-undang Pokok Agraria nomor 5/1960 dan Undang-undang Perkereta-apian no. 23/2007.
“Warga masyarakat tidak perlu khawatir karena GroundKaart itu cuma kartu-kartu yang isinya seperti gambar situasi yang dibuat penjajah Belanda dulu. GroundKaart tidak masuk dalam sistem hukum RI, karena pada saat konversi hak-hak barat kepada hukum nasional yang diakomodir cuma 3 hak yaitu; hak eigendom, hak erpacht dan hak opstal. Dengan demikian GroundKaart bukan merupakan alas hak atau status hak. Oleh karenanya warga bantaran rel KA memiliki kesempatan yang sangat kuat untuk memperoleh haknya sebagai warga negara sesuai UUPA no. 5/1960,” ucap Andi Surya.
Ia menambahkan, delain itu, sesuai UU Perkeretaapian, lahan negara yang dikuasai Kementerian Perhubungan adalah berjarak 6 meter kiri dan kanan dari rel terluar KA, lahan inilah yang dioperasionalkan PT. KAI. Jadi kata dia, sesungguhnya rel dan lahan sejumlah 12 meter itu milik Kementerian Perhubungan. PT. KAI hanya mengoperasionalkan rel dan lahan tersebut.
“Kekuasaan PT. KAI hanya sebatas kepemilikan gerbong dan lokomotif kereta api,” kata dia.
Oleh karenanya, jika ada petugas PT. KAI memungut sewa tanah atau memasang patok lahan, warga berkewajiban untuk menegur dan mempertanyakan dasar PT. KAI menyewa atau mematok lahan warga.
“Selanjutnya saya juga menghimbau agar warga masyarakat melindungi seluruh kepentingan PT. KAI sebatas 6 meter kiri dan kanan rel dalam kaitan dengan lalu lintas kereta api karena biar bagaimana pun kereta api adalah urat nadi transportasi sekaligus ekonomi bangsa,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *