Foto ist |
Jakarta – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia, Andi Syafrani menyatakan bahwa putusan warga Tanggamus yang diduga melakukan money politic tidak memengaruhi keputusan Mahkamah Konstitusi dengan gugatan yang diajukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono.
Menurutnya, putusan di Pengadilan Negeri Kota Agung bukan amunisi baru karena sudah disampaikan oleh Bawaslu Lampung di persidangan terakhir. “Silahkan cek di risalah sidang yang dapat diunduh di website MK. Disampaikan saat itu bahwa ada 2 kasus yang masuk ke persidangan untuk money politics, satu di Bandar Lampung dan sudah diputus tidak bersalah dan satu lagi masih dalam proses (Tanggamus),” ucap dia Minggu, 5 Agustus 2018.
Masih kata dia, yang dimaksud adalah kasus yang diputus ini terhadap dua terdakwa M Harisun dan Sarwoto. “Kasus ini (M Harisun dan Sarwoto) tidak akan sama sekali berpangaruh terhadap persidangan di MK. Dengan adanya putusan pengadilan malah semakin menunjukkan bahwa kasus ini telah diproses sesuai hukum dan tidak lagi menjadi kewenangan MK,” ujarnya.
Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidyatullah Jakarta ini berkeyakinan putusan tersebut tidak berkaitan dengan kewenangan MK. “Bahkan putusan ini semakin menunjukkan tidak adanya dugaan politik uang secara TSM (terstruktur, sistematis, dan masif),” tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotaagung menjatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan terhadap dua terdakwa money politics, yakni Sarwoto dan M. Harisun.