Massa FSBKU-KSN gelar aksi di depan kantor PT Lautan Teduh Interniaga Lampung. Foto ist |
Bandarlampung- Direksi PT Lautan Teduh Interniaga Lampung ‘buang badan’ ihwal tuntutan aksi massa yang digelar Federasi Serikat Buruh Karya Utama Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN), di depan kantor PT Lautan Teduh Interniaga di Jalan Ikan Tenggiri, Teluk Betung, Bandarlampung, pada Sabtu (04/08/2018).
Direktur PT Lautan Teduh Interniaga, Alwi Sungkono saat dikonfirmasi enggan menjawab lebih jauh ihwal aksi dan tuntutan FSBKU-KSN Lampung.
“Tolong hubungi pak Tatang sebagai GM HRD yg terkait. Terima kasih,” tulis Alwi Sungkono saat dihubungi melalui WhatsApp.
GM HRD PT Lautan Teduh Interniaga Lampung, Tatang pun ‘buang badan’ saat dihubungi.
“Maaf Pak,saya tdk mengikuti jlnnya demo tadi pagi,” tulis Tatang saat dihubungi melalui WhatsApp.
Diketahui, puluhan massa FSBKU-KSN Lampung 8 kali melakukan aksi turun ke jalan dan melakukan aksi teaterikal. Aksi ini buntut dari dugaan kebijakan PT Lautan Teduh Interniaga Lampung atau yang kerab disebut Sentral Yamaha Lampung tidak berpihak pada pekerja atau karyawannya.
Perusahaan yang bergerak di bidang distributor kendaraan itu dituding melakukan pemutusan hubungan kerja (PKH) sepihak dan memberlakukan ‘perbudakan modern’.
Korlap aksi Sepriyadi menuding PT Lautan Teduh Interniaga memberlakukan ‘perbudakan modern’, alasannya menurut dia, pekerjaan yang sifatnya tetap atau terus menerus di PT Lautan Teduh masih berstatus kontrak.
“Sedangkan menurut UU itu tidak dibenarkan,” imbuhnya.
Sepriyadi juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi dari perusahaan pada para pekerjanya.
“Intimidasinya dalam mutasi, ancaman PHK, ancaman diputuskan kontrak. Cara mengintimidasinya ada yang secara terang-terangan dan juga ada yang dengan cara sembunyi-sembunyi,” ungkapnya.
“Iya mulai dari dicabutnya izin akademiknya ( Ketua serikat pekerja PT Lautan Teduh, Andri) kemudian dikeluarkannya SP 1,2 dan 3 hingga di-PHK dikeluarkannya SP 1, 2 dan 3 itu karena surat izin akademiknya dicabut. Itu salah satu cara Intimidasi yang dilakukan oleh pihak manajemen PT Lautan Teduh,” tambahnya.
Ia mengaku, aksi kali ini yang ke-8, namun pihak perusahaan tetap pada keputusannya mem-PHK dengan 1 x UU Tenaga Kerja. Pun PT Lautan Teduh Interniaga sudah mencoba melakukan mediasi 2 kali dengan pihaknya yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung.
“Namun tetap belum menemui kesepakatan. Kami bertahan dan tetap menuntut saudara Andri M.S untuk dipekerjaan kembali karena menurut kami SP 1 yang diberikan itu cacat hukum,” ujarnya. (Red)