Kejati dan Kejari Periksa Kegiatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur

Median Suwardi
Lampung Timur – Lagi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Timur menuai masalah, belum usai periksaan dugaan korupsi pengadaan Website desa oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana Lampung Timur juga menindak lanjuti laporan masyarakat, terkait dengan penyelenggaraan para kepala desa dalam Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) jurnalistik, dengan menggunakan anggaran dana desa (DD) tahun 2018.
Rabu (01/08/2018) tim penyidik Kejari Sukadana juga menindak lanjuti laporan masyarakat terhadap  penyelenggaraan Diklat Jurnalistik kepala desa se-Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Sukadana, Lampung Timur,
Median Suwardi mewakili Kajari Sukadana, Syahrir Harahap mengatakan Kejari mulai melakukan pemeriksaan terhadap para kepala desa sejak pagi hingga menjelang sore.
Baca: Kejati Periksa Dana Website Kades se-Lampung Timur
“Benar kita menindak lanjuti laporan masyarakat tentang kegiatan Diklat Jurnalistik para kepala desa melalui anggaran DD, dan sementara ini kita mengetahui jika kegiatan tersebut ada, dan bukan fiktif,” kata Median.
Dari keterangan yang didapat wartawan pemeriksaan terhadap para kepala desa, terkait pengadaan Website desa ataupun kegiatan Diklat jurnalistik Kepala Desa juga akan dilanjutkan hari Kamis (02/08).
Diketahui, pelatihan jurnalistik yang melibatkan ratusan kepala desa se- Lampung Timur, di Hotel Horizon menuai protes. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakkan Amanat Rakyat (TEGAR) Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur Syahrul Syah ke Kejaksaan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Senin (21/05). Baca: Komisi 1 DPRD Lampung Timur Segera Panggil Dinas PMD, Ini Masalahnya

Kegiatan menggunakan DD dengan anggaran sebesar Rp 2.910.000,-/desa sehingga total dana yang di gunakan dalam pelatihan ini sebesar Rp 2.910.000,-X 264 desa sebesar Rp 764.240.000.
LSM menuding kegiatan itu tidak prioritas, dan ada dugaan melanggar hukum, dan disinyalir dijadikan ajang “bagi bagi”.
Ketua LSM Tegar Lampung Timur Azhari Nizar mengatakan berdasarkan pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang RI No. 28 Th. 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dan hasil investigasi Anggota LSM-TEGAR, dan aturan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2017. Lampiran I Permendesa No.19/2017.
“Kami meminta tindak lanjut secara hukum, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur dengan memanggil saudara Syahrul Syah selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Lampung Timur,” katanya.
Menurut dia kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 25 April 2018 di hotel Horison Bandar Lampung selama 3 hari dan pelatihan jurnalisme susulan diadakan di Balai Desa Pasar Sukadana.
“Bahwasannya kegiatan ini dilaksanakan dengan menggunakan dana desa dengan anggaran sebesar Rp 2.910.000,-/desa sehingga total dana yang di gunakan dalam pelatihan ini sebesar Rp 2.910.000,-X 264 desa yaitu Rp 764.240.000,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi LSM TEGAR Lampung timur dan berdasarkan keterangan jepala desa yang menjadi peserta kegiatan itu, terkesan adanya upaya untuk menggiring kepala desa yang dilakukan oleh Kepala Dinas PMD Lampung Timur agar seluruh kepala desa mengikuti Pelatihan Jurnalisme tersebut.
Mengacu pada aturan penggunaan dana desa tahun 2018 yaitu Lampiran I Peraturan Menteri Desa Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 19 Tahun 2017 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2018, Pada Kegiatan Prioritas Bidang Pemberdayaaan Masyarakat Desa pelatihan yang bisa dilaksanakan dalam penggunaan dana desa antara lain adalah Pelatihan Kader Kesehatan, Pelatihan Pangan yang sehat dan aman, pelatihan hak-hak anak keterampilan pengasuhan anak dan perlindungan anak.
Baca: Dugaan ‘Raibnya’ Dana Bagi Hasil Untuk Desa, Ini Kata Sekda Lampung Timur
“Dengan demikian tidak terdapat pelatihan jurnalisme yang telah menghabiskan anggaran sebesar Rp764.240.000,- yang masuk dalam skala prioritas penggunaan dana desa tahun 2018, sehingga patut diduga kegiatan ini dilaksanakan tanpa ada dasar hukum dan aturan yang jelas,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukadana A.Syahrir Harahap mengatakan, bahwa terkait adanya laporan yang disampaikan kawan-kawan LSM TEGAR merupakan suatu langkah yang positif dalam bentuk pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah.
“Terkait laporan ini, kami dari Kejaksaan akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan nya. Jika memang nanti ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan jurnalis bagi perangkat desa yang diduga dikordinir oleh BPMPD Lampung timur pada 25 April yang lewat di hotel Horison Bandar Lampung tersebut, maka kita akan kita tindaklanjuti ” kata Kajari Sukadana. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *