Ilustrasi uang. foto ist |
Sukadana – Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ermada Gunawan berjanji akan memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) untuk mempertanyakan perihal raibnya dana bagi hasil retribusi pasar 10 persen untuk desa.
“Kita akan panggil Dinas PMD dalam waktu dekat. Kalau memang pengakuan salah satu Kabidnya telah menganggarkan, sementara desa sampai saat ini belum menerima, terus kemana anggaran itu hilangnya,” tandas Ermada Gunawan, Selasa 31 Juli 2018.
Telah terealisasinya anggaran tersebut dibenarkan Kepala Bidang Otonomi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, R Yanti Nurhayati belum lama ini, di ruang kerjanya, Yanti mengatakan, perihal bagi hasil retribusi oasar untuk desa telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) 43 tahun 2014, yang telah dirubah menjadi PP 47 tahun 2015, tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014, tentang desa.
“Sejak tahun 2017 bagi hasil sebesar 10 persen itu direalisasikan sesuai perolehan,” terang Yanti Nurhayati.
Pernyataan Yati juga dikuatkan oleh Kabid Anggaran Badan Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Lampung Timur, Endah Rena Ningtiasih. Endah mengatakan, pihaknya selalu menganggarkan dana bagi hasil tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk bagi hasil retribusi pasar untuk desa.
Namun faktanya, hingga saat ini desa yang berketempatan pasar daerah masih belum menerima dana bagi hasil pajak retribusi pasar daerah sejak tahun 2016 lalu.
Setidaknya ada tiga desa yang mempertanyakan perihal belum ada informasi terkait realisasi dana bagi hasil retribusi pajak pasar daerah untuk desa.
Di antaranya, Samsumar Kepala Desa Pekalongan Kecamatan Pekalongan, Kepala Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu dan Desa Kota Raman Kecamatan Raman Utara.
Kepala Desa Raja Basa Lama, Yahya Nuri membenarkan desanya tidak lagi menerima dana bagi hasil pajak retribusi pasar daerah sebesar 10 persen, sejak 2016.
“Benar sejak tahun 2016 desa kita tidak lagi menerima dana bagi hasil retribusi pajak pasar daerah,” ujar Yahya Nuri.
Sementara saat dikonfirmasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengaku hanya sebatas realisasi bagi hasil pajak yang terserap, sementara sampai saat ini Bapenda belum nenerima surat pemberitahuan pencapaian retribusi.
“Artinya tidak ada realisasinya, karena sampai sekarang belum ada surat pemberitahuan pencapaian retribusi,” Kabid Perimbangan Bapenda, Rana Dea.
Diketahui, sejak 2016 lalu desa tidak lagi menerima, anehnya, pejabat berkompeten justru mengaku telah merealisasikan dana tersebut.
Sedangkan dalam aturan perundang-undangan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur wajib mendistribusikan anggaran bagi hasil retribusi pasar daerah sebesar 10 persen, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomir 6 tahun 2014 tentang desa. (FR)