Nizwar (dua dari kiri) di salah satu kegiatan. Foto ist |
Pengurus dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang maju di Pemilu 2019 saat ditetapkan KPU menjadi Calon Legislatif (Caleg) yang bersangkutan hanya wajib cuti.
“Jika ada anggota atau pengurus PWI mencalonkan diri menjadi anggota legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota cukup cuti dan tak wajib mengundurkan diri dari keanggotaan jika tidak masuk struktur kepengurusan parpol tertentu,” tegas Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung, Nizwar Ghazali saat menghadiri Konferkab V 2018 PWI Perwakilan Lampung Barat (Lambar) di Aula Kankemenag, Kamis (19/7).
Pernyataan General Manager JP-News.id itu sekaligus mematahkan persepsi alias anggapan jika seorang anggota PWI yang ‘nyaleg’ harus mundur dari keanggotaan organisasi wartawan terbesar di tanah air itu.
Seorang anggota PWI wajib mundur manakala aktif atau masuk di struktur parpol tertentu yang terafiliasi atau organisasi wartawan lain yang berbadan hukum.
Dengan lugas, lajut pria yang juga menjabat General Manager medsoslampung.co dan SKH Lampung 24 Jam itu menegaskan, di dalam Peraturan Dasar (PD) pada Bab III Pasal 10 anggota PWI tidak boleh aktif di organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum.
“Artinya jika anggota PWI aktif di organisasi kewartawanan lainnya yang berbadan hukum maka yang bersangkutan harus mundur,” katanya.
Kemudian pada Pasal 20 butir ke-3 anggota PWI tidak boleh menjadi pengurus parpol.
“Nah, jika seorang anggota PWI masuk struktur kepengurusan parpol yang terafiliasi maka wajib mundur dari keanggotaan PWI. Contoh sayap partai atau pengurus ranting maka wajib mundur. Siapapun juga,” imbuhnya.
Menurut Nizwar, beberapa nama anggota PWI Lampung yang maju pada Pilleg 2018, tidak masuk di dalam struktur kepengurusan parpol tidak diwajibkan mundur dari keanggotaan PWI melainkan hanya cuti saja.
“Karena pencalonan beberapa rekan anggota PWI provinsi tidak masuk pengurus partai maka hanya wajib mengambil cuti,” tandasnya. (mst/rel)