Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Mandah, Polres Lampung Selatan Periksa Tiga Saksi

Foto ist

Lampung Selatan- Satuan Unit reserse kriminal Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi terkait dugaan penyerobotan tanah milik warga Dusun Sumber Sari Desa Mandah kecamatan Natar Lampung Selatan  dengan terduga  Kepala Desa setempat,yakni Sutrisno, pasalnya tanah milik warganya sendiri seluas kurang lebih  600 M2 diakuinya sebagai kas desa dan saat ini telah berdiri bangunan yang notabene menggunakan anggaran dana Desa pada program Pemerintah BUMDES.

Adapun saksi saksi yang dimintai keterangan  adalah Sriyanto (menantu pelapor) kemudian dua orang lainnya yakni, Harjito, dan Kardiono,mereka tak lain merupakan warga desa setempat .

Beberapa orang saksi tersebut dimintai keterangan seputar kepemilikan sah tanah milik Mbah Wakidi hingga terjadinya dapat diakui oleh kepala desa merupakan milik dan menjadi aset Desa Mandah saat ini sehingga lelaki tua renta ini nyaris kehilangan haknya.

Pemeriksaan  terhadap saksi saksi ini dilakukan oleh unit Harda, Satreskrim Polres Lampung Selatan, Kamis (19/7/2018) sekitar pukul 11.00 hingga pukul 14.30, WIB.

Dituturkan salah satu saksi, Kardiono,  bersedia memberikan  keterangan kepada penyidik Polres Lamsel karena  mengetahui sejarah dan asal-usul tanah yang dibeli Mbah Wakidi dari Muasik (alm) pada tahun tujuh puluhan silam. “Waktu itu tanah dari Muasik luasnya sekitar 1.600 meteran, dan saya tahu karena saat itu saya sudah bujang tanggung” jelas Kardiono, usai memberikan keterangan kepada penyidik.

Salah satu nggota Tim kuasa hukum Wakidi yakni, Muhamad Gribaldi pada awak media mengatakan, kasus itu terpaksa harus dilaporkan ke Polres karena dalam musyawarah kekeluargaan atau langkah mediasi  tidak menemukan solusi,Bahkan sempat terjadi perselisihan yang berujung pada penyandraan sepeda motor milik menantu kliennya(Sriyanto)  Namun beberapa hari kemudian motor itu dikembalikan dan  bisa di gunakannya kembali.

Sebelum kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada terlapor, namun Sutrisno  menyatakan tidak bersedia menghadiri pertemuan untuk mediasi tersebut sesuai undangan yakni bertempat di kantor LMH Pakar di bilangan Kemiling, Bandar Lampung dengan alasan tanah yang menjadi objek permasalahan  berada di Desa Mandah.

Berdasarkan surat tanda terima penerimaan laporan nomor: STTPL/590/VI/2018/SPKT tertanggal 29 Juni 2018, lokasi objek sengketa berada di Dusun Sumbersari II, Desa Mandah, RT017 RW004 Kecamatan Natar, Lamsel, lalu
dari keterangan yang dihimpun oleh swak media, tanah milik Mbah Wakidi yang kini menjadi sengketakan itu pernah dipinjam dan digunakan desa untuk Puskesmas pada tahun delapan puluhan silam karena  Mbah Wakidi saat itu belum menggunakan tanah pekarangan tersebut sehingga dibiarkan  untuk kepentingan umum. Namun waktu berjalan, belakangan lahan itu dikuasai Kades dengan dalih untuk BUMdes setempat.

“Dari mana dasarnya bisa dikuasai, sementara kliennya Mbah Wakidi sudah membeli tanah itu sejak lama, yakni tshun 1974 silam,” pungkasnya” (rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *