Kader AMPG Lampung. Foto ist |
Bandar Lampung – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) se – Provinsi Lampung mengecam ucapan Apang selaku orator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB ) yang akan mengepung kediaman Arinal Djunaidi selaku Gubernur pemenang hasil penghitungan suara KPU Lampung.
Sekretaris PD AMPG Provinsi Lampung M. Fadlil mengatakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Se-Provinsi Lampung menghargai hak demokrasi masyarakat yang merasa keberatan dengan hasil pelaksanaan pemilihan Gubernur Lampung, baik itu dilakukan dalam bentuk demontrasi, penggalangan opini dan mengajukan laporan atas pelanggaran administrasi ke Bawaslu Provinsi Lampung dan mengajukan gugatan hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.
“Karena apa yang dilakukan tersebut dijamin dan dilindungi oleh undang-undang, tapi kami Angkatan Muda Partai Golkar se- Provinsi Lampung tidak bisa menerima atas pernyataan Rifki – Apang (Orator KRLUPB ) yang mengancam dan membawa massa untuk mengepung rumah Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga sebagai Gubernur Lampung terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018 di Jalan Sultan Agung No. 50 Bandar Lampung,” ucap dia dalam keterangan tertulisnya Jumat, 20 Juli 2018.
Pernyataan tersebut, lanjut dia, masuk dalam perbuatan/ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum. “Apabila hal tersebut tidak ditindak maka akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat khususnya terhadap pribadi Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi dan masyarakat Lampung pada umumnya, serta tidak baik untuk kehidupan demokrasi Lampung yang selama ini sudah terbangun,” ujarnya.
M Fadlil menerangkan perlu adanya sikap saling menghargai dan menghormati terhadap perbedaan dan keberagaman. “Oleh karena itu kami PD AMPG Partai Golkar se- Provinsi Lampung beserta PD AMPG Kabupaten/ Kota dengan ini menyatakan sikap mengecam dengan keras setiap tindakan dari sekelompok orang yang telah mengatasnamakan KRLUPB yang telah mengajak masyarakat untuk membenci, mengancam dan menghasut atau memprovokasi di muka umum terhadap Bapak Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga sebagai Gubernur Lampung terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018,” bebernya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengikuti ajakan aksi dari KRLUPB yang tidak sesuai dengan tatanan berdemokrasi dan cenderung anarkisme dalam tindakannya. “Saya meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengamankan pihak terkait atas ujaran kebencian, pengancaman dan penghasutan di muka umum oleh KRLUPB terutama pasca pelaporan kepolisian yang akan segera dilaksanakan,” jelasnya.
M Fadlil meminta perlindungan hukum kepada Polda Lampung atas tindakan KRLUPB yang telah mengajak masyarakat untuk membenci, mengancam dan menghasut atau memprovokasi di muka umum terhadap Ir. H. Arinal Djunaidi, Ketua DPD Partai Golkar Lampung yang juga sebagai Gubernur terpilih berdasarkan penetapan perolehan suara pada Pilgub Lampung 2018. “Aparat Kepolisian Daerah Lampung harus segera bertindak tegas guna menghindari terpancingnya emosi dari AMPG dan kader Partai Golkar se-Provinsi Lampung, juga dalam rangka menghindari aksi besar Angkatan Muda Partai Golkar dan Kader Partai Golkar se-Provinsi Lampung,” tutupnya.