Pengusaha SPBU Mengeluhkan Surat Edaran dari DPMPPTSP Lampung Selatan, Ini Kronologisnya

Surat yang diduga dari Dinas Penanaman modal Lamsel. Foto ist

Bandar Lampung – Pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengeluhkan adanya surat yang diduga dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap (DPMPPTSP) Kabupaten Lampung Selatan.
Alasannya, ketika pengusaha SPBU ingin mengurus  Perpanjangan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP) yang habis masa berlakunya.  
Pihak Perusahaan dimintakan ‘partisipasinya’  memberikan 1 unit  mobil merk Luxio  Daihatsu sebagai bentuk dari CSR oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu pintu.
Seperti surat yang diterima oleh PT Cipta Elmando (SPBU) di Desa Jati Mulyo Kecamatan Jati Agung pihaknya diminta untuk memberika satu unit mobil minibus merk Luxio Daihatsu .
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa hal itu sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007 pasal 74 tentang perseroan terbatas kewajiban pemberian CSR.
Permintaan CSR berupa 1 unit mobil  Luxio Daihatsu tersebut sangat memberatkan dan dikeluhkan oleh pengusaha Hiswana Migas Lampung. Seperti yang diungkapkan  oleh Ketua Bidang SPBU DPC Hiswana Migas Lampung  Donny Irawan yang menerima laporan dari anggotanya .
Penghapusan Perpanjangan SIUP diatur dalam Permendag  No. 7 / M – DAG/PER/2/2017. Sedangkan, kemudahan urus TDP dan oenghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag Nomor. 08/M-DAG/PER/2/2017.
Pemerintah ingin meningkatkan pelayanan dan kemudahan berusaha kepada seluruh pelaku usaha.
Di sisi Lain Ketua Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf menjelaskan hal tersebut harus dikaji terlebih dahulu apakah hal tersebut termasuk dalam kategori pungli atau tidak.
“Akan kita kaji dulu apakah ada pungutan yang tidak ada dasarnya bisa saja mengatas akan regulasi CSR dan akan kita liat setelah laporan ke kita apakah memang ada ketentuan yang mengatur itu atau tidak,” jelasnya.
Dirinya juga mengaku selama ini belum ada laporan dari masyarakat atau pihak perusahaan mengenai hal seperti dalam pemberian CSR yang dipatok harus memberikan satu unit mobil.
“Coba dijawab aja surat itu dulu jika keberatan dalam memberikan CSR mobil tersebut namun jika kedepannya malah menjadi penghalang dalam kepengurusan memperpanjang TDP dan SIUP namun berkasnya sudah di lengkapi perusahaan untuk mengurus itu semua silahkan saja komplain ke dinas terkait kenapa sampai tidak mengeluarkan izinnya atau bisa lapor ke Ombudsman,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *