Basuki Raharjo |
Lampung Timur – Rabu (18/07/2018) LSM Genta Lampung Timur memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana.
Kedatangannya untuk menyampaikan klarifikasinya ihwal adanya dugaan penyimpangan dalam pencairan anggaran tambahan tunjangan penghasilan (TTP), atau biasa disebut beban kerja (BK) tahun anggaran 2017 lalu.
Ahmad Fauzi Ketua LSM Genta Lampung Timur membenarkan perihal adanya undangan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sukadana.
“Betul, tadi saya diundang tim penyidik Kejaksaan Sukadana, terkait laporan kami beberapa waktu silam, pemeriksaan hanya secara simpel saja, atau klarifikasi, dan pihak kejaksaan berjanji akan serius dalam menindak lanjuti dugaan itu,” tegas Fauzi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sukadana Basuki Raharjo mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Syahsir Harahap, membenarkan kabar tersebut, ia mengaku, pihaknya sebagai penegak hukum akan melakukan proses sesuai dengan data awal yang telah di sampaikan pihak pelapor LSM Genta.
Namun dalam keterangannya, pihak Kejari Sukadana belum menyampaikan secara rinci, proses atau langkah apa yang saat ini tengah di lakukan, terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran TTP atau biasanya dikenal dengan sebutan BK tersebut.
“Benar saat ini kita tengah mendalami persoalan itu, dan telah meminta keterangan atau klarifikasi dari pelapor,” ujar Basuki Raharjo.
Diketahui beberapa waktu, realisasi BK atau TTP untuk lingkungan sekretariat pemda Lampung Timur menjadi perbincangan publik, bahkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dinas atau badan lainnya, karena selisih yang begitu besar.
dinas atau badan hanya mendapatkan Tunjangan Kinerja (Tukin) dan bukan TTP. (FR)