STPL. Foto ist |
Bandarlampung – Koordinator Koalisi Rakyat Lampung untuk Pemilu Bersih (KRLUPB), Rakhmat Husein, dilaporkan oleh kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STKIP PGRI Bandarlampung Sapri Irawan.
Sapri melaporkan Rakhmat Husien, terkait dugaan pelanggaran UU IT, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-/012/VII/2018/SPKT, pada Jumat tanggal 13 Juli 2018, yang diterima oleh KA Siaga SPKT I Kompol Indris Bustaman.
Laporan Sapri Irawan ke Polisi terkait pernyataan Rakhmat Husein, di media online tanggal 10 Juli 2018 dengan judul “Khoir Berani Ungkap Kejahatan Pilkada Paslon No.3 ?”
Dalam berita tersebut kata Sapri Irawan, saat dimintai penjelasannya, Rabu (18/7/2018), Rakhmat Husein yang juga menjadi juber Calon Gubernur No.2 Herman HN, mengkait-kaitkan Kedekatan Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dengan Calon Wakil Gubernur Chusnunia Chalim. Kata Rakhmat Husein, menjadi faktor tak terbantahkan jika hubungan sesama mantan aktivis PMII berpotensi menggangu konsistensi Ketua Bawaslu Lampung dalam upaya penegakkan supremasi hukum khususnya mengungkap kejahatan Pilkada yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor tiga.
Dengan membawa-bawa PMII inilah, kata Sapri Irawan, setelah melalui proses diskusi dengan rekan-rekan di PMII Komisariat STKIP dan para seniornya, maka sebagai kader PMII dia melaporkan Rakhmat Husein ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU IT.
“Jadi kami sebagai kader PMII menilai janggal apa yang dikemukan Rakhmat Husein dalam berita tersebut. Pilkada kan urusannya politik. Tapi Rakhmat Husein selalu mengkait-kaitkan PMII. Seolah-olah PMII Partai Politik padahal PMII hanya sebuah organisasi mahasiswa,” kata Sapri.
Terkait pernyataan Rakhmat Husein di media tersebut, maka sebagai kader PMII Sapri Irawan meminta kepada terlapor (Rakhmat Husein) meminta maaf kepada warga PMII seluruh Indonesia dalam waktu 1x 24 jam. Dia juga meminta kepada Polda Lampung agar memeriksa Rakhmat Husin atas laporan No. LP/B-/012/VII/2018. (*)