KomiaiKomi KPUD Lampung Selatan menerima perwakilan PDIP |
Lampung Selatan : Hari terakhir pendaftaran calon legislatif pemilihan umum (Pemilu) 2019, khususnya di Lampung Selatan, kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat ramai didatangi pengurus partai peserta pemilu.
Kedatangan mereka, untuk mendaftarkan para calon wakil rakyat tingkat kabupaten Lampung Selatan, pada kontes Pemilu legislatif tahun 2019 mendatang, yang diusung masing-masing partai peserta pemilu.
Pantauan media ini, di hari terakhir pendaftaran, Selasa (17/07), PDIP Lampung Selatan sebagai partai pendaftar ke Empat setelah, PKS, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra yang terlebih dahulu mendaftar. Sisanya 12 partai lainnya, sekitar pukul 19.00 WIB mendaftar di KPU Lampung Selatan. Untuk diketahui, di Lampung Selatan ada 16 parpol peserta pemilu legislatif 2019.
Untuk diketahui, 16 parpol pemilu 2019 khususnya di Lampung Selatan yakni, PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Perindo, PKB, Partai Golkar, Partai Garuda, Partai Berkarya, PPP, PSI, PAN, Partai Hanura, PBB, PKPI.
Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan M. Abdul Hafidz mengatakan, pasca penutupan pendaftaran yang berakhir tanggal 17 Juli 2019 pukul 00.00 WIB, pihaknya akan memberikan jadwal masa perbaikan dokumen pendaftaran bagi parpol. “Masa perbaikan, tanggal 22 Juli 2018 sampai 31 Juli 2018. Salah satu contoh, kekurangan atau kesalahan persyaratan pendaftaran,” kata Abdul Hafidz.
Dirinya mengungkapkan, untuk Kabupaten Lampung Selatan, ketersediaan kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebanyak 50 kursi dari 8 (Delapan) daerah pemilihan (Dapil) yang dibagi dari 17 kecamatan di Lampung Selatan.
Ia menambahkan, adapun keputusan Dapil untuk Lampung Selatan yakni Dapil Satu meliputi Kecamatan Kalianda dan Rajabasa sebanyak 6 kursi, Dapil dua Kecamatan Sidomulyo, Way Panji dan Palas sebanyak 7 kursi, Dapil tiga Kecamatan Sragi, Ketapang, Bakauheni dan Penengahan sebanyak 8 kursi.
“Berikutnya, Dapil empat Kecamatan Natar sebanyak 8 kursi, Dapil Lima Kecamatan Jati Agung sebanyak 6 kursi, Dapil enam Kecamatan Merbaumataram, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari sebanyak 7 kursi. Kemudian Dapil tujuh Kecamatan Candipuro, Way Sulan dan Katibung sebanyak 8 kursi,” pungkasnya. (Eko)