Suasana sidang di Gakkumdu. Foto ist |
Bandar Lampung – Kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Nunik) menyerahkan ratusan halaman kesimpulan dari jalannya persidangan pemeriksaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) Bawaslu Provinsi Lampung di Sentra Gakkumdu Senin, 16 Juli 2018.
Adapun pihak pelapor juga memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim yang diketuai oleh Fatikhatul Khoiriyah bersama dua anggotanya Adek Asyari dan Iskardo P Hanggar. Pelaksanaan sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit.
Majelis hakim tiba, sidang dibuka dengan langsung berkas kesimpulan pelapor dari kuasa hukum M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono diserahkan. Hal yang sama juga dilakukan oleh Andi Syafrani selaku tim kuasa hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia sebagai pihak terlapor.
Andi Syafrani saat diwawancarai awak media mengatakan dalam jalannya persidangan selama ini banyak saksi-saksi yang dihadirkan pelapor (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono) tidak mengetahui kejadiannya. “Banyak saksi-saksi de auditu, yang tidak melihat dan menyaksikan secara langsung kejadian,” ungkap dia Senin, 16 Juli 2018.
Masih kata dia, dalil yang diutarakan juga tidak sesuai. “Banyaknya pernyataan saksi yang mengada-ada. Menurut kita unsur TSM tidak terbukti,” tuturnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ditemukan sama sekali dalam fakta persidangan dari saksi baik dari terstruktur, sistematis dan masif. “Hanya sedikit kasus yang sama sekali tidak ada bukti yang ditemukan berhubungan ke kita,” bebernya.
Andi menambahkan dirinya juga memberikan catatan kesimpulan kepada majelis hakim bahwa tidak terbukti unsur TSMnya. “Buat kesimpulan yang totalnya hampir 200 halaman juga dalam fakta persidangan tidak ditemukan sama sekali (TSM),” tutupnya.
Adapun sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juli 2018 dengan pembacaan putusan. Sementara diluar kantor Sentra Gakkumdu polisi melakukan penjagaan ketat terhadap gangguan kerawanan.(rel)