Foto iat |
BANDARLAMPUNG – Diduga memberikan keterangan palsu, empat oknum kepala kampung Negeri Besar Way Kanan dilaporkan ke Polda Lampung, Senin (16/7/2018).
Oknum empat kepala kampung itu yakni, Ronidi, Kepala Kampung Negeri Besar, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, Hudson Kepala Kampung Tiuh Baru, Negeri Besar, Junaidi, SE, Kepala Kampung Kali Awi, Negeri Besar, Way Kanan; dan Habiburrahman, Kepala Kampung Kiling-Kiling, Kecamatan Negeri Besar, Way Kanan.
Laporan Polisi Nomor:LP/B-1026/VII/2018/SPKT, tersebut selain melaporkan empat kepala kampung, pelapor juga melaporkan 9 warganya yang turut serta memberikan keterangan atau pernyataan palsu, yakni Halisin, Ibnu Hajar, Bakarudin, Ahmad Bernawi, Rozali Hamidi, Dulkini, Sutan Bandar Marga, Muslimin, dan Sarwani.
Kuasa Hukum Darmawan Sangratu, Thamaroni Usman mengatakan empat Kepala Kampung di atas bersama beberapa warganya telah membuat pernyataan yang merugikan korban dengan memberikan keterangan yang diduga palsu, baik secara tertulis maupun tidak tertulis pada sidang di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam perkara register nomor: : 01/ Pdt.G/2018/PN.Bb.u
“Empat Kepala Kampung dan beberapa warganya telah membuat pernyataan pada tanggal 15 Februari 2018 yang menyatakan bahwa SN Makelar (Sunan Makelar) tidak pernah menjabat sebagai Kepala Kampung Negeri Besar. Padahal tidak demikian, karena Sunan Makelar pernah menjabat Plt Kepala Kampung Negeri Besar,” katanya, Senin (16/7/2018).
Thamaroni Usman yang bernaung di LBH CIKA menjelaskan berdasarkan data yang dimiliki korban bahwa pada Bulan Agustus-Oktober 1964 SN Makelar (Sunan Makelar) pernah menjabat sebagai Pejabat Desa (P.D) Kepala Kampung Negeri Besar.
“Dasarnya adalah surat-surat yang menjadi bukti bahwa SN Makelar (Sunan Makelar) pernah menjabat sebagai Pejabat Desa (Plt) Kepala Kampung Negeri Besar,” jelasnya.
Ditambahkan Thamaroni, dasar bahwa Sunan Makelar menjabat sebagai Plt Kepala Kampung yakni adanya Surat Keterangan/Penyerahan Hak Milik Tanggal 20 Agustus 1964 milik Sangratu, kemudian Surat Jual Lepas yang ditandatangani Sunan Makelar sebagai Pejabat Desa Kepala Kampung Negeri Besar Tanggal 19 Oktober 1964, Milik H. Mangkudeso.
Lalu, Surat Keterangan dari Pegadaian Jakarta membenarkan Sunan Makelar sebagai Pejabat Desa Kepala Kampung Negeri Besar Tanggal 3 April 2018;
Selain itu adanya Kwitansi Lelang Lebak Lebung Rumbih dan Pengundaran Tanggal 18 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN Makelar dan diketahui oleh Kepala Negeri Kanan Umpu Minak Sumbahan.
“Kwitansi Lelang Lebak Lebung Kiambang Tanggal 18 Agustus 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN Makelar dan diketahui oleh Kepala Negeri Kanan Umpu Minak Sumbahan. Kwitansi potongan negeri menyembelih seekor kambing perkawaninan Mhd Nawawi Tanggal 24 September 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN. Makelar serta kwitansi Izin mengadakan keramaian perkawinan Burhanuddin Tanggal 22 Oktober 1964 yang ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Besar SN. Makelar,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, dengan adanya bukti surat surat tersebut, maka perbuatan pelaku telah memenuhi Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Untuk, dirinya mendesak Polda Lampung dapat memproses laporan dugaan pernyataan palsu yang dilakukan empat kepala kampung dan 9 warga Negeri Besar.
“Karena ini sudah merugikan klien kami, maka kami mendesak Polda Lampung segera menindaklanjuti jangan sampai persoalan ini berlarut larut,” tutupnya. (*)