Foto ist |
Mesuji- Masyarakat Kabupaten Mesuji mendapatkan akses air minum yang aman dan akses sanitasi yang layak dari pemerintah pusat melalui program Pengembangan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas lll) tahun 2018.
Hal ini merupakan kebutuhan dasar bagi masyarakat demi mencapai standar hidup dan penghidupan yang layak dan produktif.
Dalam upaya pencapaian akses universal dalam bidang air minum dan sanitasi pada tahun 2019, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk mencapai target tersebut dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui penyediaan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.
“Atas dasar kebutuhan tersebut, Pemerintah Indonesia menggapai Pamsimas III, yang merupakan kelanjutan dari program Pamsimas sebelumnya,” kata Kabid Pemukiman Dinas Perkim Kabupaten Mesuji, Andre Al Rendra S.Pi selaku kepala satuan kerja PIP kabupaten Mesuji, Kamis (12/7).
Andre menjelaskan, dalam pelaksanaan program Pamsimas III ini bersumber pembiayaannya dilakukan secara komprehensif dan integratif baik dari dana pinjaman IBRD 8578 (International Bank for Recontraction and Development), rupiah murni (APBN dan APBD), maupun dari APBDesa dan dana kontribusi swadaya masyarakat.
Dengan Pamsimas, diharapkan mereka dapat mengakses pelayanan air minum dan sanitasi yang berkelanjutan serta meningkatkan penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Penerapan program ini dalam rangka mendukung pencapaian target SDGs (sektor air minum dan sanitasi) melalui pengarusutamaan dan perluasan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat.
Andre berharap, agar pelaksanaan kegiatan sesuai kesepakatan, hal ini disampaikan pada kegiatan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Pamsimas III Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018 yang bertempat di Aula Pertemuan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Mesuji.
“Kalau cuma membangun fisik itu mudah, namun yang terpenting adalah kelanjutannya. Kami berharap program Pamsimas ini benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat Mesuji dalam hal penerapan perilaku hidup bersih dan sehat. Dan dalam pekerjaan kami tekankan lagi harus sesuai dengan Pedum dan Juknis sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama dan Rencana Kegiatan Masyarakat (RKM),” jelasnya.