Suasana sidang di Gakkumdu. Foto ist |
Bandarlampung- Pembuktian dugaan pelanggaran money politic Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) harus memikili Grand Design atas perintah pasangan calon.
Hal ini diungkapkan oleh Saksi Ahli dari Terlapor Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia dalam sidang pelanggaran pemeriksaan administrasi TSM di Sentra Gakkumdu, Kamis, 12 Juli 2018.
“Kalau dalilnya A, buktinya lain ya tidak relevan. Itu langsung dibuang saja. Itu keputusan pengadil,” ungkap Hamdan Zoelfa, pakar hukum tata negera/konstitusi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan hukum tidak boleh menduga-duga. “Kalau anda bisa membuktikan itu bisa ya. Itu prinsip tertinggi dalam hukum. Pembuktian itu membuktikan dalil. Prinsip umum ini pidana, perdata sama,” tuturnya.
Hamdan mencontohkan putusan mahkamah konstitusi mengenai Kotawaringin Barat dan Mandailing Natal merupakan grand design. “Jadi harus hati-hati dan cermat. Dalam banyak kasus terdapat saksi yang menumpuk tapi tidak kuat buktinya dan harus dicek and ricek buktinya. Tapi kalau tidak kuat itu akan menjadi permasalahan,” urainya.
Dia menjelaskan bahwa TSM dilakukan karena adanya pembiaraan dari aparat maupun penyelenggara. “By omission (pembiaran) dan atas perintah calon. Kalau bukan tidak dapat dibuktikan,” bebernya.
Hamdan menyampaikan agar Bawaslu Lampung hati-hati dalam membuat putusan TSM. “Kalau tanpa perintah pasangan calon itu praktik money politic tidak bisa. Tapi kalau memang dari perintah pasangan calon itu bisa secara TSM,” jelasnya.
Refli Harun menimpali bahwa pembuktian TSM sangat sulit. “Tidak mudah untuk membuktikan TSM tadi yang kumulatif. Bagaimana mungkin 50 saksi tadi sudah mewakili dari Sabang dan Merauke,” ucapnya.
Refly berpendapat sama dengan Hamdan agar bukti yang ditunjukkan juga harus jelas dan kuat. “Pembuktian itu berdasarkan bukti. Biar majelis yang menyimpulkan secara logik. Makanya saya gaet. Guidance saya adalah tidak sekedar kuantitatif tapi juga kualitatif,” jelasnya.
Nur Hidayat Sardini mengatakan hal yang sama bahwa TSM sulit dalam pembuktiannya karena dari tingkatan provinsi hingga RW. “Terstruktur juga tim masuk dalam SK tertulis dan tidak berada di luar pemenangan,” ucapnya.
Masih kata dia, karena Bawaslu Lampung memiliki amanat dalam undang-undang. “TSM ini juga harus berantai tadi,” ujarnya.
Menurutnya, pembuktian juga harus cermat, baik dan konstruksi yang baik. “Harus dibuktikan dengan tepat dan azas-azas yang sesuai. Kalau itu Bawaslu Provinsi ya Bawaslu tapi kalau Panwaslu ya panwaslu kabupaten yang melakukan. Adanya ya jangan disembunyikan. Setelah bisik-bisik dilakukan uji formil dan tidak memenuhi. Itu prosesnya,” bebernya.
Mantan Ketua Bawaslu RI ini juga menerangkan bahwa harus semua unsur terpenuhi. “Kalau terstruktur terpenuhi tapi dalam pembagian uang tidak terstruktur itu tidak bisa terpenuhi. Begitu juga masifnya. Apakah terpenuhi,” urainya.
Nur menambahkan bahwa adanya jangan ditiadakan. “Tidak boleh merekayasa karena harus sesuai dengan pembuktian dalam persidangan majelis ini. Jadi tidak gampang TSM itu dibuktikan karena harus kumulatif,” tutupnya. (rel)