Suasana paripurna |
Metro – Fraksi Gerindra DPRD Kota Metro menilai pembangunan pasar terpadu, terdiri dari Pasar Kopindo, eks Bioskop Nuban Ria, dan Terminal Kota tidak sesuai dengan persetujuan perjanjian kerjasama penataan pembangunan.
Sekretaris Fraksi Gerindra Ariyanto, S.H., menerangkan, jika berdasarkan surat Ketua DPRD Kota Metro nomor : 030/176/DPRD/2014 tanggal 23 Juni 2014 perihal persetujuan kerjasama penataan pembangunan pasar Eks Bioskop Nuban, Terminal Kota, dan Kopindo, yang ditandatangani Ketua DPRD Kota Metro sebelumnya, ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan persetujuan kerjasama. Pada Diktum (ii.b) tertera untuk mendukung operasional transportasi darat yang lebih lancar menuju penataan/pembangunan pasar tersebut agar tidak mengubah fungsi terminal Kota Metro dan Pertokoan yang dibangun sesuai dengan penunjang terminal dan bukan pasar basah.
”Kenyataannya, saat ini dibangun pasar basah dan pembangunan ruko. Apakah ini dirubah pada saat Pemerintah Daerah sebelumnya atau pemerintah daerah sekarang? Kami minta saudara Wali Kota Metro supaya yang dikerjasamakan kepada Metro Mega Mall (M3), eks Bioskop Nuban, Pasar Kopindo, dan Terminal Kota ditinjau kembali,” tegasnya saat membacakan pandangan umum Fraksi Gerindra pada Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas penyampaian Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 di Ruang Sidang DPRD Metro, Senin (9/7/2018).
Suasana paripurna |
Fraksi Gerindra juga mempertanyakan status Terminal Kota menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan atau Dinas Pasar. ”Karena perlu saudara Walikota ketahui di Terminal Kota Metro banyak sekali sampah, tempat parkir dan tempat belanja tidak terurus sehingga terkesan kumuh,” kata dia.
Terkait Pasar Cendrawasih, Ia meminta Pemkot Metro menjalankan beberapa poin yang telah disepakati. ”Seperti harus memperhatikan pedagang lama yang menampati di atas agar dapat kembali berdagang apabila selesai rehabilitasi dan diatur satu orang satu toko,” tukasnya. (Adv)