Suasana sidang. Foto ist |
Bandar Lampung – Dalam persidangan di Sentra Gakkumdu ihwal dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Selasa, 10 Juli 2018, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pelapor.
Terungkap Cagub nomor urut 1, Ridho dan Cagub nomor urut 2, Herman HN pernah mengundang kades se-Lampung Selatan.
Beberapa saksi yang dihadirkan merupakan Kades di Lampung Selatan.
Salah satu Kades Tulung Terang, Kecamatan Kalianda Selatan, Mukhlis mengatakan Cagub Herman HN pernah mengundang para kades se-Lamsel di Bandar Lampung.
Dalam pertemuan itu, Herman HN memberikan pesan, kata Mukhlis, untuk membantunya. “Tolong diketahui, saya ini Cagub. Bantu saya,” ucap dia menirukan perkataan Herman HN.
Setelah pertemuan itu, lanjut dia, setiap kades yang hadir diberikan uang sebesar Rp900 ribu. “Ya dikasi uang, kurang dari sejuta, Rp900 ribu,” ucap Mukhlis menjawab pertanyaan Majelis Pemeriksa soal apakah ada calon-calon lain juga mengundang kades-kades dalam masa Pilgub Lampung.
Selain itu, terungkap juga bahwa M Ridho Ficardo selaku Cagub pernah menghadiri undangan Apdesi yang mengundang seluruh kades se-Lampung. “Habis acara itu kita dikasi uang Rp500 ribu setiap orang,” jawab Mukhlis terkait fakta pertemuan tersebut.
Tim Paslon nomor 4 juga pernah mengundang kades-kades Lampung Selatan, sambungnya. Meski lupa kapan kejadiannya, Mukhlis ingat di pertemuan itu seorang tim Paslon nomor 4 menyatakan bahwa meski ada masalah, tapi jangan lemah. “Setelah pertemuan dengan tim Paslon Nomor 4, kami diberi uang 700 ribu rupiah,” bebernya.
Menanggapi keterangan saksi Pelapor dari Paslon Nomor Urut 1 ini, kuasa hukum Paslon Arinal-Nunik, Andi Syafrani, menyatakan bahwa keterangan saksi pelapor ini justru memberatkan diri mereka sendiri. “Keterangan saksi atas nama Mukhlis ini membuka fakta baru tentang adanya dugaan pidana yang langsung dilakukan oleh Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Karena menurut keterangan saksi Pelapor sendiri, yang hadir dalam pertemuan itu adalah Cagub langsung,” ujar Andi.
Dia menambahkan harusnya keterangan saksi Mukhlis ini bisa jadi temuan baru Bawaslu karena disampaikan langsung di dalam persidangan dan di bawah sumpah. “Kita masih mempertimbangkan fakta hukum baru ini untuk ditindaklanjuti. Mestinya ini bisa langsung jadi temuan karena baru terungkap sekarang di persidangan,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa saksi dari pelapor hari ini menyudutkan paslon mereka sendiri.
“Yang jelas drama sidang hari ini justru terlihat saksi pelapor menyudutkan posisi mereka sendiri, khususnya Cagub Ridho Ficardo dan Herman HN. Terkesan saksi pelapor tim Ridho Ficardo menyerang Cagub Herman HN,” tutupnya.