Lagi, Elemen Tolak Terbentuknya Pansus Dugaan Money Politik Pilgub Lampung

Add caption

Bandar Lampung – Puluhan massa Koalisi Peduli Daerah menolak keberadaan pansus money politic dengan menggelar aksi di DPRD Lampung Senin, 9 Juli 2018.

Koordinator lapangan Koalisi Peduli Daerah Apriansyah mengatakan penetapan hasil pemilihan Gubernur Lampung tahun 2018 sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung pada tanggal 8 Juli 2018. “Adapun yang memperoleh suara tertinggi dan dinobatkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2018-2023 yakni Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia. Meskipun Ir. H. Arinal Djunaidi-Chusnunia sudah ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih 2018-2023, tetapi masih ada persoalan yang saat ini harus di waspadai dan diawasi agar tidak menambah rentetan panjang keruhnya persoalan demokrasi di Lampung yakni keberadaan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018  yang beberapa hari ini menjadi perdebatan baik mahasiswa, OKP/ORMAS/LSM, akademisi dan praktisi terkait keberadaan Pansus ini karena diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bebernya.

Oleh karenanya, lanjut dia, menjadi sangat penting sebagai bagian dari rakyat yang memilih para anggota DPRD Lampung sebagai wakil rakyat tersebut. “Kita harus mengawal kinerja pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 yang terbentuk dipaksakan ini agar tidak terus-terusan menabrak peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Apriansyah menjelaskan pansus ini akan menjadi sangat “liar” dan dapat menghambat proses demokrasi jika tidak dipantau dan diawasi karena  rekomendasi yang akan diputuskan oleh pansus dapat saja bertentangan dengan apa yang diputuskan oleh KPU dan Bawaslu Lampung. “Saat ada perbedaan keputusan yang diambil antara pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 dengan KPU dan Bawaslu Lampung. Hal ini akan menjadi polemik baru di tengah masyarakat dan dapat berbuntut panjang yakni mengganggu keputusan-keputusan yang telah diambil secara hukum oleh KPU-Bawaslu Lampung,” jelasnya.

Menurutnya, pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 akan mempersoalkan banyak hal, bukan saja hanya terkait isu praktik money politic yang diduga dipaksakan laporannya dari beberapa daerah yang seolah Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). “Tetapi juga akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan Pilkada Lampung Tahun 2018 secara menyeluruh mulai dari awal hingga akhir, termasuk dugaan pembiayaan terhadap salah satu pasangan calon di Pilkada Lampung yang akan dibongkar oleh Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018,” terangnya.

Koalisi Peduli Daerah menyatakan sikap bahwa pada dasarnya tetap menolak keberadaan pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku. “Oleh karena pansus dugaan pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018   sudah terbentuk dan terkesan dipaksakan, maka kami sebagai elemen tetap akan mengawasi dan mengawal pansus ini agar tidak merusak tatanan demokrasi yang telah diputuskan oleh KPU-Bawaslu Lampung sebagai pelaksana Pilkada sebagaimana amanah undang-undang,” imbuhnya.

Koalisi Peduli Daerah menolak segala bentuk dugaan rencana busuk Pansus Dugaan Pidana Pilkada Provinsi Lampung 27 Juni 2018 yang dapat menghambat proses demokrasi dan merusak citra sebagai lembaga yang bermartabat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *