Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono memberikan keterangan pada media |
Bandarlampung- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak masalah jika saksi Paslon tidak menandatangani hasil pleno berita acara rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung pada Pilgub Lampung 27 Juni 2018 yang diumumkan KPU Lampung di Bandar Lampung, Minggu (08/07/2018).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, jika merujuk pada Undang-undang nomor 9 tahun 2018, saksi yang menandatangi sepanjang saksi itu bersedia.
“Dan itu tidak menjadi persoalan (saksi tidak menandatangani) dalam pleno rekapitulasi karena esensinya menghitung dan menjumlahkan saja hasil 15 kota/kabupaten menjadi tingkat Provinsi Lampung, agar mudah proses penghitungan. Enggak pengaruh (saksi tidak tandatangan),” ujarnya.
Meski KPU Lampung telah mengumumkan hasil rekapitulasi perolehan perhitungan suara di Pilgub Lampung dan menetapkan pasangan nomor 3, Arinal-Chusnunia (Nunik) dengan perolehan suara sebanyak 1.548.506 atau 37,78 persen dari 4.179.405 surat suara. Namun KPU Lampung belum menetapkan Paslon Arinal-Nunik sebagai Cagub dan Cawagub Lampung terpilih.
Nanang berujar, penetapan pasangan cagub dan cawagub terpilih menunggu jika ada paslon lain yang menggugat di MK selama tiga hari untuk mengajukan registrasi berkas ke MK.
“Jika tidak ada gugatan ke MK tiga hari kemudian kita tetapkan gubernur dan wagub terpilih. Namun syarat mendaftarkan gugatan ke MK jika selisih suara 1 persen,” paparnya.
Nanang mengaku, Pilgub kali ini tingkat partisipasi masyarakat ikuti pilgub Lampung mencapai 72 persen, sedangkan pada pilgub 2014 mencapai 76 persen.
“Target kami angka partisipasi pilgub 77 persen,” ucapnya.
Diketahui, Paslon Arinal-Chusnunia (Nunik) mengalah Pasangan Nomor 1, petahana Gubernur Ridho-Bachtiar yang hanya memperoleh 1.043.666 suara atau 25,46%; Pasangan Nomor 2 Herman HN-Sutono 1.054.646 suara atau 25,73%; dan pasangan Nomor 4, Mustafa-Jajuli 454.452 suara atau 11,04%. Berdasarkan
quick count (hitung cepat) dan rekapitulasi hasil penghitungan suara perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung yang digelar KPU Lampung. (Rel)