Abi Hasan Muan. Foto ist |
Wakil Ketua DPD Golkar Lampung Bidang Kaderisasi Abi Hasan Muan menyatakan pelaporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi syarat terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
“TSM (terstruktur, sistematis dan masif) dikaitkan dengan pelaporan yang disampaikan paslon 1 dan 2, tidak memenuhi persyaratan TSM, yang mereka laporakan cuman yang terjadi di beberapa kabupaten,” kata Abi Rabu, 4 Juli 2018.
Kejadian tersebut, kata dia, tidak bisa dikatakan TSM. “Kalau terjadi secara sporadis masih dapat dimaklumi,” tuturnya.
Kalau merujuk pada beberapa kasus TSM di MK, lanjut dia, gambarannya sebagai berikut, yang dimaksud dengan struktur adalah saat calon melakukan kecurangan struktur yang ada baik itu penyelenggara, penegak hukum dan birokrasi membantu bahkan membiarkan terjadinya kecurangan bahkan sampai digunakan kekerasan oleh calon yang melakukan kecurangan agar rakyat tidak melaporkan kecurangan tersebut.
“Sistematis adalah cara kerja yang dilakuan calon yang melakukan kecurangan dilakukan dengan perencanaan dan tahapan, sedangkan masif adalah kecurangan dilakukan secara menyeluruh dikota dan kabupaten,” ujarnya.
Abi menambahkan dari laporan paslon 1 dan 2 tidak memenuhi. “Kalau dikembalikan pada pelaporan mereka tidak tergambar TSMnya,” tandasnya. (rel)