Sutanto tertunduk di depan petugas Kejari |
Lampung Timur- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukadana, Lampung Timur menahan Kuasa Direktur PT Achilles Raja pelaksana proyek jalan menuju Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Desa Labuhan Ratu enam Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur, Sutanto.
Baca: Kejari Sukadana Segera Tetapkan Tersangka Proyek Jalan TNWK?
Kasie Pidana Khusus Sukadana Median Suwardi mendampingi Kepala Kejaksaan Negri Sukadana Syahrir Harahap mengatakan, penahanan dan penangkapan tersangka di lakukan berdasarkan surat perintah Nomor 1282/N 8.17/Fd.1/07/2018 di sertai Surat penangkapan Nomor: 1281/N 8.17/Fd.1/07/2018.
Dikatakannya, saat ini tersangka sudah dititipkan ke Rumah Tahanan Sukadana.
“Kita lakukan penahanan itu karena untuk kepentingan penyidikan. Tersangka selama ini tidak kooperatif, empat (4) kali panggilan tidak hadir, dengan alasan sakit., Bahkan kita beberapa kali datang kekediamanya (Sutanto) selalu tidak ada di tempat, karena kita telah memenuhi alat bukti yang cukup, maka tersangka kita tangkap dan tahan sejak Selasa Sore tanggal 3 Juli,” tegas Median, Rabu 4 Juli.
Sutanto (40) yang beralamat di Desa Banjarejo Kecamatan Batanghari Kabupaten Lampung Timur selaku kuasa Direktur PT Achilles Raja tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek jalan Desa Labuhan Ratu Enam Tahun Anggaran 2016, dengan pagu anggaran sebesar Rp 3,5 miliar, berdasarkan hasil penyelidikan tim Kejari dan hasil audit BPKP proyek tersebut merugikan negara hampir mencapai Rp 1,6 miliar.
Baca: Kejari Sukadana Lidik Proyek Jalan Desa Raja Basa Lama Way Kambas
Pada bagian lain dari Lembaga Swadaya Masyarakat Topan RI, baik Kabupaten maupun Provinsi Lampung mengucapkan selamat atas keberhasilan Kejari Sukadana dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang sangat menyengsarakan masyarakat.
“Kami berharap ini dapan menjadikan salah satu contoh dan berdampak pada efek jera bagi penyelenggara negara lainya,” ujar Jaka salah satu pengurus LSM Topan RI Provinsi Lampung. (FR)