Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto WhatsApp.com |
Bandarlampung- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung memastikan pemanggilan warga Lampung Timur yang sudah meninggal dua tahun lalu atas dasar laporan pelapor yang melaporkan dugaan money politik yang dilakukan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik).
“Kami kan hanya mengundang apa yang disampaikan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah Senin (02/07/2018) malam saat dihubungi.
Baca: Aneh, Bawaslu Panggil warga Lampung Timur yang Sudah Lama Meninggal
Khoir sapaan Fatikhatul Khoiriyah ini memastikan dugaan money politik tersebut bukan hasil temuan Bawaslu.
“Ini laporan bukan temuan jadi semua data bersumber dari pelapor,” imbuhnya.
Lantas apakah dugaannya laporan palsu tersebut menjurus fitnah pada Paslon Arinal-Nunik, karena pelapor menyertakan warga yang sudah lama meninggal?.
“Enggak juga (fitnah) pelapor bercerita kronologis. Nah kami mencatat nama-nama yang disebutkan oleh pelapor, dan diundang klarifikasi untuk mengkonfirmasi peristiwa,” paparnya.
Khoir sapaan mengungkapkan, pelapor tidak menyertakan warga yang sudah meninggal sebagai saksi, namun menyebut namanya dalam kronologis.
“Saya juga enggak paham yang dimaksud meninggal itu yang mana, (Karena) Banyak nama yang disebut (dalam laporan),” ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu Lampung memanggil warga Totoprojo, Way Bungur, Lampung Timur, H Samijo yang telah wafat dua tahun lalu untuk memberikan keterangan terkait pembagian uang yang dilakukan oleh Siti Puriha.
Dalam panggilan tersebut Bawaslu Lampung meminta yang bersangkutan hadir pada Senin, 2 Juli 2018. Adapun keterangan waktu tidak disebutkan dalam panggilan klarifikasi tersebut.
Hal ini disampaikan oleh pihak keluarga Almarhum H. Samijo, Supriyanto selaku keponakannya Senin, 2 Juli 2018.
“Iya saya menerima surat dari Bawaslu Lampung yang ditujukan kepada Bapak H. Samijo. Kami pihak keluarga tidak terima, orang yang sudah meninggal dibawa-bawa,” ungkapnya.
Masih kata dia, surat tersebut bernomor 184/K.I.A/PM.06.01/VII/2018. “Kita tidak ada yang kesana (Bawaslu Lampung). Saya sangat keberatan dalam pemanggilan tersebut,” jelasnya.
*Kuasa Hukum Arinal – Nunik : Fitnah TSM Semakin Terkuak*
Kuasa Hukum Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim menyatakan semakin terkuaknya fitnah terstruktur, sistematis, dan masih kepada kliennya.
Mellisa Anggraini, S.H., M.H. mengatakan banyaknya intimidasi diberbagai kabupaten untuk mengakui menerima uang dari paslon tiga. “Aparat penegak hukum harus jeli dan awas terhadap perilaku yang melawan hukum. Hal ini akan menimbulkan ekses buruk Pilgub yang saat ini telah berjalan aman, lancar dan kondusif,” ungkap dia.
Dia menegaskan tidak segan-segan untuk melaporkan warga ataupun pihak yang memainkan hukum. “Kami akan laporkan bila warga memberikan keterangan palsu dalam proses laporan ke Bawaslu Lampung,” tuturnya.
Menurutnya, pelapor yang dengan sengaja untuk memberikan keterangan palsu dan dimanfaatkan pihak tertentu agar sadar bahwa perilakunya membahayakan diri.”Janganlah pelapor atau saksi menjadi korban akibat memberikan keterangan palsu. Jangan sampai Gakkumdu membenarkan bila warga ataupun pihak memberikan keterangan palsu,” ujarnya.
Mellisa biasa dia disapa menegaskan bahwa di lapangan juga sudah terjadi keanehan saksi yang telah meninggal dipanggil. “Jadi jangan berbuat di luar aturan hukum. Orang meninggal sampai dipolitisir menjadi saksi kan kasihan,” tegasnya.
Dia menerangkan fitnah terstruktur, sistematis, dan masif semakin terkuak. “Inikan semakin terkuak fitnah TSM-nya. Jangan sampai kegaduhan ini menimbulkan korban masyarakat yang tidak tahu apa-apa,” bebernya.
Mellisa menambahkan bahwa tim hukum Arinal – Nunik tidak akan tinggal diam dan siap balik melaporkan. “Kita tidak akan tidak tinggal diam dengan upaya-upaya yang menjatuhkan klien kami dengan laporan dan pemberian keterangan palsu dari mereka hingga adanya pemaksaan dan intimidasi,” tandasnya. (Rls)