Rivaldi. Foto ist |
Bandar Lampung – Rivaldi dari Kantor Hukum ZIA and Law Firm melaporkan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan halalbihalal Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dengan guru di Mesuji pada Minggu, 24 Juni 2018.
Rivaldi memberikan informasi tersebut dari pemberitaan media online di Lampung. “Ridho yang menjabat kembali sebagai Gubernur Lampung memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan mobilisasi terhadap guru di Mesuji. Undangan tersebut juga disampaikan kepada seluruh guru yang diwajibkan hadir dalam kegiatan tersebut. Dalam minggu tenang kegiatan yang mengarah pada sosialisasi ataupun kampanye jelas dilarang dalam aturan KPU,” ungkap dia Senin, 25 Juni 2018.
Ridho sebagai Gubernur yang mencalonkan kembali, lanjut dia, dilarang untuk melakukan mobilisasi ataupun pengumpulan. “Acara pembagian Rastrada yang diperuntukan kepada warga di Mesuji diikuti juga oleh guru. Hari Minggu juga pelaksanaannya, ini kan aneh. Mana ada dinas di hari Minggu. Kita juga menyayangkan adanya instruksi dari Bupati Mesuji,” bebernya.
Bawaslu Lampung, kata dia, harus jeli dan lebih ditingkatkan kembali untuk melakukan pengawasan terhadap petahana. “Jangan sampai setelah cuti memanfaatkan kekuasaannya di minggu tenang ini untuk mengarahkan. Dalam kegiatan halalbihalal tersebut juga terlihat adanya foto yang mengacungkan jempol menunjukkan simbol satu merupakan nomor urut Ridho,” jelasnya.
Ival biasa disapa mengajak setiap calon untuk menjaga agar dalam minggu tenang tidak melakukan sosialiasi ataupun kampanye. “Sudah jelas bahwa dalam minggu tenang tidak boleh ada kegiatan kampanye atau sosialisasi, apalagi pengarahan atau mobilisasi,” terangnya.
Laporan tadi, kata Ival, masih dianggap oleh Bawaslu sebagai laporan informasi pelanggaran. “Belum laporan pelanggaran, karena tidak adanya saksi,” ujarnya.
Dia menjelaskan seharusnya Bawaslu Lampung menjadikan laporan informasi ini sebagai temuan.”Jadikan saja ini sebagai temuan, dan memanggil orang-orang yang terlibat. Langkah ini jauh lebih masuk akal, dibanding pelapor dibebankan untuk cari saksi, mana ada PNS yang mau jadi saksi pelapor dan saya sebagai pelapor tidak memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk meminta ASN yang hadir di acara tersebut sebagai saksi,” tegasnya.
Menurutnya, bisa saja Bawaslu jadikan ini sebagai temuan berdasarkan laporan atau informasi yang diberikan. “Kemudian Bawaslu menindak lanjutinya dengan pemanggilan orang-orang yang diduga terlibat didalamnya. Kita tunggu saja apakah Bawaslu mau menindaklanjuti ini apa mendiamkan kejadian ini,” tandasnya.