Sidang di PN Sukadana Lampung Timur Pertontonkan Kesaksian Sinta Melyati

foto net
Bandarlampung  – Nonton bareng video kesaksian Sinta Melyati
mulai dilakukan. Kali ini nonton bareng (nobar) video kesaksian Sinta Melyati
tentang kejahatan seksual yang dilakukan Gubernur Lampung nonaktif, M. Ridho Ficardo dilakukan di
dalam sidang dalam Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, Kamis (21/6). Hal
ini disampaikan Ahmad Muslimin, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan
rekannya, Isnan Subkhi.
Gak bisa
dicegah, karena video itu adalah bukti material yang dibutuhkan pengadilan
untuk membuktikan apa yang dilakukan oleh Isnan bukan black campaign seperti
yang dituduhkan. Tapi adalah fakta kongkrit,” ujarnya.
Ia menceritakan bahwa justru pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU),
Farid Anfasya, SH yang menginginkan agar video yang berdurasi 18.39 menit itu
diputar dalam sidang pengadilan tersebut.
“Semua hadirin, jaksa dan hakim menyimak bersama semua kesaksian
Sinta Melyati atas kekerasan seksual yang dilakukan Ridho Ficardo pada
dirinya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, semula pihak JPU hanya memasang
cuplikan-cuplikan dari kesaksian Sinta Melyati. Tapi majelis hakim yang
dipimpin oleh Hakim Dyan Martha Budhinugraeny, SH.,MH. memerintahkan untuk
memutar video itu sampai selesai. Namun akhirnya kesaksian Sinta hanya
ditayangkan selama 5 menit yaitu satu menit bagian awal, dua menit bagian
tengah dan dua menit bagian akhir
“Tayangan utuh 18 menit 39 detik akan di putar saat sidang
pledoi dan replik duplik pada hari Senin, 25 Juni 2018. Semoga nobar di
Pengadilan  Negeri Sukadana, Lampung Timur ini segera diikuti oleh
masyarakat lainnya. Agar masyarakat mendengar langsung kesaksian Sinta Melyati
yang menjadi korban penipuan dan korban kekerasan seksual oleh gubernur Ridho
Ficardo,” katanya.
Setelah
itu, video kesaksian Sinta Melyati di dalam flash
disk
 diserahkan Ahmad Muslimin ke majelis hakim.
“Video
dalam flash disk itu
adalah arsip milik Jaringan Kerakyatan Lampung (JKR) yang sebelumnya sudah
pernah aku serahkan ke Desmon J. Mahesa, Anggota Komisi III saat RDP di DPR RI
tahun 2017 lalu,” jelasnya.
Video
Sinta Melyati dapat di tonton di link: https://www.youtube.com/watch?v=VG3ZxP1wXeU dengan
judul: ‘Kesaksian LENGKAP Sinta Melyati soal PENJAHAT KELAMIN’. Saat ini video
youtube berdurasi 18.39 menit ini sudah ditonton sebanyak 12.117 kali sampai
hari ini.
Sidang
Isnan dilakukan atas tuduhan melakukan black
campaign
 terhadap petahana cagub Ridho Ficardo. Upaya berbagai
pemberitaan untuk memojokkan Isnan Subkhi dan Joni Fadli (Acong) Ketua Jaringan
Kerakyatan Lampung (JKL) dengan mengatakan telah melakukan Black Campaign.
Sementara itu sebelumnya, Isnan Subkhi juga menjelaskan bahwa
tidak benar dirinya menyebarkan selebaran yang berisi perselingkuhan
Ridho-Sinta tersebut di saat kampanye Arinal- Nunik di Lampung Timur seperti
yang diberitakan oleh media-media massa pembela Ridho Ficardo.
“Kami tidak tahu ada kampanye Arinal- Nunik. Kami menyebarkannya
pada masyarakat di dalam Pasar Sumber Sari, Kecamatan Mataram Baru, Lampung
Timur. Jam 10 pagi. Lokasi itu 400 meter jauhnya dari area kampanye
Arinal-Nunik pada siang hari, setelah kami ditangkap,” tegas mantan Ketua Liga
Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND)- Provinsi Lampung ini.
Menurutnya, kalau bukan mahasiswa, siapa lagi yang berani
bertanggung jawab terhadap kerusakan moral gubernur seperti saat ini.
“Tugas mahasiswa adalah menyadarkan masyarakat untuk tidak lagi
memilih pemimpin yang tidak bermoral dan pelaku kejahatan kekerasan seksual.
Karena dana Pilkada  Lampung 208 ini adalah milik rakyat, bukan untuk
memilih gubernur amoral,” tegasnya.
Kesaksian Sinta
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam kesaksiannya, Sinta
Melyati sempat meminta perlindungan Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri Tito
Karnavian atas keselamatan dirinya. Hal ini disampaikan diujung penutup video
kesaksian dirinya yang diunggah di Youtube beberapa waktu lalu.
“Saya ingin minta perlindungan pada bapak Presiden Jokowi.
Perlindungan dari Pak menteri dan Bapak Kapolri untuk melindungi saya dari
Mohammad Ridho Ficardo Gubernur Lampung,” demikian penutup kesaksian Sinta.
Sebelumnya Sinta menjelaskan bahwa dirinya berkali-kali dicari
dan diajak bertemu kembali oleh Ridho Ficardo namun dirinya sudah tidak mau
lagi bertemu.
“Saya tidak mencintainya lagi. Saya ingin hidup normal kembali.
Saya tidak ingin hidup dibayang-bayangi beliau. Saya tidak ingin beliau 
mencari saya kembali,” tegasnya.
Sebelumnya dalam petikan kesaksiannya Sinta Melyati menceritakan
dirinya memang berpacaran dengan Ridho Ficardo yang saat itu adalah Gubernur
Lampung.
“Apa yang dijanjikan beliau (Ridho-red) agar saya mau jadi pacar
beliau, belum satupun diwujudkan beliau. Saya dijanjikan akan dinikahi 
dan diberikan nafkah,” ujar Sinta Melyati.
Sinta juga menceritakan detil ketika Ridho Ficardo memaksa
dirinya berhubungan badan, padahal dirinya sedang berhalangan karena sedang
menstruasi.
“Saya berangkat ke Bandung dan tiba jam 4 subuh, beliau masih
tetap meminta saya melayani beliau. Beliau tidak peduli saya capek, sakit atau
gak bisa pun, beliau tidak peduli dan tetap memaksa saya. Akhirnya walaupun
berhalangan, saya dipaksa melayani berhubungan. Itu untuk terakhir kalinya,”
kata Sinta dalam kesaksiannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *